Negara Rugi Rp3,7 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi Pilkada Sumba Timur Hadapi Tuntutan Maksimal

oleh
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada Sumba Timur 2024 dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di PN Tipikor Kupang(Foto: istimewa)

Kupang, Waingapu.Com-Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur Tahun 2024 menyeret kerugian negara hingga miliaran rupiah. Fakta ini terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur membeberkan nilai kerugian negara mencapai Rp3.792.623.742, berdasarkan hasil audit ahli keuangan negara.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3.792.623.742,” ungkap jaksa Bagus Aulia Yusril Imtihan di hadapan majelis hakim.

Angka tersebut menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menuntut dua terdakwa, Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi, dengan hukuman yang sama berat, yakni 8 tahun penjara.

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari penjara.

Selain itu, beban finansial terbesar terletak pada kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar per terdakwa.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang,” tegas jaksa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Agus Hermawan tampak mencermati setiap rincian tuntutan yang dibacakan.

Sedelti Remi diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp30 juta. Namun jumlah itu masih jauh dari total kewajiban yang harus dipenuhi.

Pengembalian tersebut, menurut jaksa, tetap diperhitungkan sebagai pengurang dari total uang pengganti yang harus dibayar.

Meski demikian, posisi hukum kedua terdakwa belum final. Kuasa hukum mereka menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa (21/4/2026), dengan agenda pembacaan pledoi dari tim advokat masing-masing terdakwa.(ion)