Pasca Divonis Hakim Tipikor, Mantan Kadisdik Sumba Timur Mohon Maaf Pada Guru

oleh
oleh
Gabriel dan Yusuf

Waingapu.Com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumba Timur, Yusuf Waluwanja, mengakui kelalaiannya dan juga menyampaikan permohonan maaf kepada para guru pasca divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – Kupang, NTT. Hal itu diungkapkan Adrianus Gabriel, selaku salah satu anggota tim kuasa hukum Yusuf, pada media ini.

“Dari Bapak Yusuf, yang menjadi klien kami, sepenuhnya mengakui kelalaiannya,bahkan beliau sampaikan pada kami sebelum putusan dibacakan. Beliau juga sampaikan permohonan maaf terutama pada para guru yang terdampak dari kelalaiannya. Permohonan maaf jugi disampaikan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Pemkab. Sumba Timur,” papar Adrianus Gabriel dari balik gawainya, Kamis (10/02) pagi lalu.

Baca Juga:  Tinggal Hitungan Hari, TSK Korupsi Gaji ASN di Sumba Timur Dibawa ke PN Tipikor

Dalam kesempatan yang sama, pengacara muda yang lazim disapa Abari itu juga menyampaikan, kelalaian kliennya itu menjadi fakta persidangan. Dimana karenanya, mengakibatkan adanya peluang dari empat terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kaitan dengan proses hukum lanjutan kasus ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU mengajukan banding terkait putusan atau vonis majelis hakim pada terdakwa Yusuf Waluwanja. Doniel Ferdinand, Kasie. Intel Kejaksaaan Negeri Sumba Timur, yang juga anggota tim JPU, kepada media ini, Kamis (17/02) kemarin menjabarkan, vonis majelis hakim pada terdakwa justru dibawah 2/3 dari tuntutan.

“Kami banding khusus untuk vonis pada Pak Yusuf Waluwanja. Kami juga siap untuk hadapi sidang banding untuk empat terdakwa lainnya yang keberatan karena vonisnya lebih berat setahun dari tuntutan kami,” tegas Doniel.

Baca Juga:  Penyidik Kejaksaan Bidik: Alokasi Dana Nobar Pendekar Tongkat Emas

Diberitakan sebelumnya, lima oknum ASN yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan gaji pada Disdik Sumba Timur, NTT, divonis bersalah oleh majelis hakim pada PN Tipikor – Kupang. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Fransiska Paula D.Nino, dan dua anggota majelis, masing-masing Ngguli Liwar Mbani Awang, dan Lisbet Adelina, yang digelar digelar hingga pukul 19 : 00 WITA, Rabu (09/02) itu menyatakan kelimanya terbukti melanggar pasal 3 (tiga) Undang – Undang Tipikor.

Putusan persidangan terhadap kelima terdakwa terdiri dari vonis empat tahun penjara bagi Yusuf Waluwanja, sedangkan untuk empat terdakwa lainnya divonis sembilan tahun penjara. Terdakwa, juga divonis denda Rp.300 juta subsider 3 bulan.

“Terdakwa Made Markus Marion Dju,Yohanis Reku Panji Meha, Andreas Tara Panjang, Hina Pekambani, dipidana penjara selama masing-masing selama 9 tahun, pidana uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.400 juta sub. 3 bulan’ tulis Doniel dalam pesan WA nya beberapa saat pasca sidang vonis itu digelar.

Baca Juga:  DPD Partai Golkar Sumba Timur Sukses Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Kelima oknum ASN dimaksud didakwa dalam perkara korupsi pengelolaan gaji ASN pada Disdik Sumba Timur pada tahun anggaran 2019. Karena ulah kelimanya, dirugikan Rp.7.306.120.900. (ion)

Komentar