Catatan Lepas Akhir Tahun: Mantan Kades Sudah, Kades Juga, Kadis Kapan Pak Jaksa?

oleh
oleh
Oder Max Sombu

Waingapu.Com – Bulan Desember tahun 2017 ini boleh dikata menghadirkan ‘kejutan’ bagi warga sehubungan dengan penegakan hukum dalam bidang tindak pidana korupsi (Tipikor). Kejutan yang membangkitkan gairah juga harapan akan pengungkapan kasus-kasus penyelewengan keuangan daerah maupun negara. Asa yang layak menjadi spirit atau energy extra buat jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, yang dibulan ini menunjukan eksistensinya dalam pemberantasan Tipikor.

Yaaa, asa yang membuncah itu seiring dengan penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan bertambahnya predikat para tersangka Tipikor Dana Desa sebagai Tahanan. Seperti diberitakan sejumlah media, Meta Yiwa, mantan Kepala Desa (Kades) Palakahembi, Martinus Mb. Pekuwali, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Lukas Lapu Ndakunau, mantan Bendahara Desa Palakembi, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang oleh penyidik dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dalam kemasan Tipikor. Ketiganya disebut pimpinan Korps Adhyaksa di Sumtim, Oder Max Sombu, merugikan keuangan negara lebih kurang 230 juta rupiah dari alokasi dana desa (ADD) tahun 2014.

Tak hanya itu, perisitiwa yang tak jauh beda beberapa hari kemudian juga menimpa Kades Wanga, Dedy Lao Kote dan Pelaksana tugas Sekretaris Desa Wanga, Oktovianus Dimu Lobo. Keduanya pasca ditetapkan sebagai tersangka langsung pula menyandang status tahanan menyusul tiga mantan aparat dan aparat desa Palakahembi ke Lapas Waiingapu, di Kampung Bugis. Dedy dan Oktovianus, sebagaimana dipaparkan Oder Max Sombu disangkakan melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari 220 juta rupiah. Kerugian yang oleh penyidik Kejaksaan setempat bersumber dari penyelewengan dana desa tahun 2016 untuk program bidang pelaksanaan pembangunan desa berupa kegiatan pembukaan badan jalan baru yang tersebar pada tiga lokasi.

Baca Juga:  Jagad Maya-pun Bereaksi Pasca ‘Invasi’ Belalang

Juga diberitakan, sejumlah kasus korupsi lainnya yang telah berhasil maupun yang hingga kini masih dalam penanganan lanjutan Kejaksaan Negeri Waingapu. Diantaranya, penyimpangan dan pengelolaan APBD Sumtim tahun 2005-2006 dengan terdakwa Daud Ndakularak, Tipikor penyimpangan pekerjaan pemleiharaan jalan atas oleh Dinas PU Sumtim tahun anggaran 2013-2014 dengan terdakwa Markus Tadu, Tipikor penyimpangan program PNPM-MPD dalam pelaksanaan pembangunan jaringan listrik desa Solar Cell tahun anggaran 2011 dengan tiga terdakwa masing-masing Heri Imanuel, Florentinus Paman Kia dan Konstatinus Kerabu. Dan Tipikor dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 02 Nggaha Ori Angu tahun 2008 dengan terdakwa Nikolas Pamaratana.

Publik menanggapi catatan-catatan dan pemberitaan ini dalam pelbagai bentuk. Mulai dari diskusi lepas dan percakapan sambil ngopi dan ngeteh bareng ditemani kepula asap rokok aneka merk. Juga menjadi bahasan dan mengundang dinamika pendapat para warganet di linimasa ‘jagad maya’ jejaring petemanan dan media sosial.

Baca Juga:  Thomas Peka Rihi Benarkan Pemberhentian PTT Sebagai Bentuk Evaluasi Kinerja

Tanggapan dan harapan berbaur menjadi sebaris kata berujung tanya, Mantan Kades Sudah, Kades Juga, Kepala Dinas (Kadis) kapan Pak Jaksa? Sebaris kata yang berujung tanya itu tentunya merujuk pada harapan penegakan hukum dalam kasus Tipikor harus tak pandang bulu, tingkatan atau strata, tempat ataupun lokasi, jabatan ataupun posisi. Publik menyakini ada juga desa lain yang penggunaan dana desanya bermasalah dan berpotensi kuat adanya penyelewengan. Adapula pengelolaan dan penggunaan dana atau keuangan negara di tingkat SKPD yang boleh jadi bermasalah dan juga merugikan keuangan negara. Namun karena keterbatasan SDM untuk mengorek dan mengumpulkan informasi secara detail layaknya kemampuan atau kapasitas yang dimiliki penyidik kejaksaan. Belum lagi adanya rasa enggan, ketidakpercayaan hingga rasa takut untuk memberikan informasi menjadi aral terkuaknya penyelewengan keuangan negara yang bisa jadi lebih besar.

Menanggapi harapan itu, Oder Max Sombu, kepada sejumlah awak media yang menemuinya di ruang kerjanya pasca rangkaian ceremonial Hari Anti Korupsi Sedunia pekan lalu, menegaskan pihaknya akan berupaya optimal sesuai kemampuan yang dimiliki untuk memberantas Tipikor di Bumi Matawai Amahu Pada Njara Hamu.

“Dalam kesempatan ini saya juga himbau masyarakat untuk tetap percaya pada kami dengan memberikan informasi dan data memadai terkait dugaan kasus korupsi. Kami akan respon semampu kami, dan jika memang layak untuk diproses hukum lebih lanjut tentu akan kami proses tanpa pandang bulu,” tandas Oder Max.

Baca Juga:  Kredit Fiktif Bank NTT: Legislator Harapkan TSK di Tahan, Wacanakan Panggil Kejari

Di tahun 2017 ini demikian lanjut Oder Max, khususnya untuk penanganan Tipikor alokasi anggaran yang diberikan Kejaksaan Agung hanya untuk dua perkara korupsi untuk tahap penyelidikan, penyidikan maupun tuntutan. Namun demikian lanjut Oder, pihak Kejaksaan justru bisa menggunakan dana yang terbatas itu untuk menangani delapan perkara Tipikor. Kedepannya, masih jabar Oder max, terkait realita penanganan Tipikor itu, Kejagung mengalokasikan dana lebih besar atau meningkat hingga 200 persen.

“Sebelumnya DIPA kami sebesar 3,9 miliar saja namun untuk tahun berikutnya lebih dari delapan miliar, ini menjadi tantangan bagi kami untuk kedepannya jauh lebih baik, tentunya untuk penanganan perkara Tipikor juga. Jadi masyarakat jangan ragu untuk memberikan informasi, jangan ragu untuk menyampaikan dugaan penyelewengan keuangan negara baik kepada kami mapun kepada rekan – rekan media. Jika didukung fakta yang memadai,kami akan mencermatinya, dan jika memang sudah cukup untuk dinaikan dan diproses hukum lebih jauh seperti penyidikan ataupun penuntutan, kami akan lakukan semua itu tanpa pandang bulu,” pungkas Oder Max.(ion)

Komentar