Wakil Bupati Sumba Barat Periode 2016-2021 Ditahan Kejari Paska Jadi TSK Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Ring Road

oleh
oleh

Waikabubak, Waingapu.Com – MNT, Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021, Selasa (17/9/2024) siang lalu resmi berstatus Tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dalam proyek jalan lingkar (Ring Road) Kota Waikabubak. Paska penetapannya sebagai TSK, yang bersangkutan langsung ditahan di Lapas Waikabubak untuk 202 hari ke depan. 

Kajari Sumba Barat, Agus Taufikurrahman dalam keterangan persnya menjelaskan, penetapan dan penahahan MNT sebagai TSK berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Yang mana sebut dia,  didapatkan fakta hukum telah terjadinya kemahalan harga sebagaimana hasil Laporan Penilaian Aset Tanah Koridor Jalan Lingkar atau Ring Road Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan lebih dari Rp8,45 miliar.

Baca Juga:  Gaji ASN Dikelola Menyimpang, 35 Orang Diperiksa Penyidik Kejari Sumba Timur

“Telah terjadi kemahalan harga berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tanah Koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yakni Segmen Koridor Dede Kadu, Segmen Koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.456.130.706, berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024,” urai Agus Taufikurrahman didampingi sejumlha pejabat utama Kejari Sumba Barat itu.

Khusus terkait penahanan mantan Wakil Bupati yang dulunya berpasangan dengan Bupati Agustinus Niga Dapawole itu, disebutkan untuk kepetingan penyidikan. Penahanan itu sendiri terhitung mulai tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2024 mendatang.

Adapun dalam kasus ini, sebagaimana diruraikan Kajari tim penyidik menjerat MNT dengan primair pasal 2 Ayat (1) juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(ion)

Baca Juga:  Kasus Korupsi Gaji ASN, Mantan Kadis PPO Sumba Timur Kembali Disidangkan

Komentar