Kasus Korupsi BUMD Lawadi Disorot, KOMPAK INDONESIA Tegaskan Perjuangan Melawan Kejahatan Terorganisir

oleh
oleh

Kupang, Waingapu.Com — Perjuangan memberantas korupsi kembali mengemuka di Nusa Tenggara Timur. Kali ini, perhatian publik tertuju pada kasus dugaan korupsi di BUMD Lawadi Sumba Barat Daya yang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor NTT Kupang.

Tiga orang terdakwa, yakni Norbertus Kaleka, Paulus Mali, dan Agustinus Modu Lamunde, diadili atas dugaan penyelewengan dana BUMD. Sidang terakhir dengan agenda replik dari penuntut umum digelar 6 Mei 2025, dan akan berlanjut pada 19 Mei dengan tanggapan penasihat hukum.

Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA, menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Sumba Barat yang dinilai konsisten mengawal penegakan hukum dalam kasus ini. Namun, Gabriel menekankan pentingnya kejujuran terdakwa demi membuka tabir aktor intelektual di balik kejahatan ini.

Baca Juga:  Tinggal Hitung Jam, TSK Korupsi di Dinas PPO Sumba Timur Akan Diberangkatkan

“Kami berharap terdakwa punya keberanian untuk jujur. Jangan sampai kejahatan terorganisir ini terus tertutup rapat. Jaksa, hakim, dan penasihat hukum juga harus membantu menghadirkan kebenaran di persidangan,” tegas Gabriel.

KOMPAK INDONESIA juga mengajak media dan pegiat anti korupsi untuk terus mengawal proses hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Gabriel menilai, pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan aset daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan BUMD agar tidak lagi menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(ion)

Komentar