Waingapu.Com – Polres Sumba Timur, resmi menyerahkan tersangka BNM ke Kejaksaan Negeri Waingapu dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan hasil uji DNA menguatkan keterlibatan BNM dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada pertengahan 2023, usai Melati (bukan nama sebenarnya), pelajar berusia 17 tahun, diketahui hamil. Pemeriksaan medis di Puskesmas menjadi titik awal pengungkapan perkara.
Korban menyebut dua nama pria dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2023: BNM dan SKL. Namun keduanya sempat membantah. Tantangan muncul karena keterlambatan pelaporan membuat bukti fisik sulit ditemukan dan saksi minim.
Namun, penyidik tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah ilmiah dengan melakukan uji DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban pada Desember 2023. Hasil laboratorium forensik Polri menunjukkan kecocokan DNA bayi dengan BNM.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wulla Waijelu itu dilakukan hati-hati dan berdasarkan bukti ilmiah.
“Kami serahkan tersangka ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kini, BNM menunggu proses peradilan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.(ped)