Mahasiswi Kupang Jadi Tersangka dalam Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada

oleh
oleh

Kupang, Waingapu.Com – Kasus pencabulan yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru. Seorang mahasiswi berinisial FWLS alias F (20), yang diduga turut terlibat dalam kasus ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Patar Silalahi, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (24/3/2025).

“FWLS sudah kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama, AKBP Fajar,” ujar Kombes Patar didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula pada 11 Juni 2024 saat Fajar meminta FWLS mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli. FWLS kemudian mengajak korban yang saat itu berusia lima tahun ke Hotel Kristal Kupang, tempat di mana tindakan tercela itu terjadi.

Baca Juga:  Sidang di PN Tipikor Kupang Tinggal Hitungan Hari, Kuasa Hukum YW Siap ‘Tempur’

“Setelah membawa korban ke hotel, FWLS menunggu di area kolam renang sementara Fajar melakukan perbuatan bejatnya di kamar hotel,” jelas Patar.

Usai kejadian, Fajar memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada FWLS. Tak berhenti di situ, FWLS pun mengantar korban pulang ke rumahnya dan memberikan uang Rp100 ribu kepada korban, sembari berpesan agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun, termasuk orang tua korban.

“Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS memberi korban uang seratus ribu rupiah dan berpesan agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun,” pungkas Patar.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut.(ion)

Baca Juga:  Residivis Curnak dan Ex Napi Nusa Kambangan Kembali Ditangkap Aparat Polres Sumba Timur

Komentar