Tangani Kasus Dundu Tay, Penyidik Terkendala Tidak Sinkronnya Keterangan Saksi

oleh
oleh
Made Murja

Waingapu.Com – Kapolres Sumba Timur (Sumtim), AKBP. Victor MT Silalahi membenarkan telah menerima laporan warga terkait dugaan penganiayaan terhadap Dundu Tay, warga Desa Mehang Mata, Kecamatan Paberiwai. Peristiwa yang dilaporkan oleh Duwangu Panda Huki, adik kandung Dundu Tay pada Senin (01/04) lalu itupun benar terjadi, demikian penegasan Kapolres kepada media ini melalui Kasubag. Humas Polres Sumtim, Iptu. Made Murja, Jumat (05/07) siang lalu. Namun demikian, dalam mengungkap kasus ini, tidak sinkronnya keterangan saksi menjadi kendala.

“Jadi begini terkait kasus ini telah 11 orang saksi yang diperiksa. Namun keterangan yang diberikan belum sama. Itu informasi yang saya dapatkan dari Kanitreskrim Polsek Kananggar. Ada yang menyatakan dipukul dengan kayu, dengan tangan dan lainnya. Maka akan dilalukan berita acara konfrontir. Namun semua sudah dipanggil tidak pernah hadir secara lengkap baik dari saksi korban dan juga terduga pelaku,” urai Made yang dikonfirmasi diruang Promoter Polres Sumtim.

Baca Juga:  Puskemas Kambaniru Disiapkan Untuk Karantina ODP Corona

“Peristiwanya betul terjadi yakni adanya sekelempok orang yang datang, lalu cekcok mulut, pertengkaran dan kemudian peristiwa kekerasan di sana. Terkait tujuh ekor sapi itu benar ada satu ekor yang ada cap sementaranya enam ekor lain tidak ada capnya. Jadi sebenarnya di sana itu memang sebenarnya ada peristiwa yang tidak enak bagi kedua belah pihak sebelumnya. Tapi saya tegaskan lagi peristiwa itu benar adanya,” lanjut Made.

Tak hanya itu Made juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, kata dia berdasarkan penjelasan dari Kanitreskrim Polsek Paberiwai, penyidik akan memilah seberapa yang hadir dan nantinya akan ditingkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.

Kembali ke pembuatan berita acara konfrontir, demikian Made menjelaskan, sangat perlu dilakukan bagi kelanjutan penanganan kasus itu.

Baca Juga:  GBY Harap Tidak Lagi Ada Aparat Desa Jadi Tahanan & Napi

“Berita acara konfrontir itu karena adanya perbedaan keterangan dari beberapa saksi yang ada. Namun pada saat akan dikonfrontir saksi tidak hadir secara lengkap, baik dari korban dan pelaku, jadi sangat menyulitkan. Untuk mensinkronkan keterangan ini yang sulit karena kalau misalnya pelaku ada beberapa dan keterangannya berbeda-beda, jaksa tidak mau terima nanti ini berkas, dan hasil konfirmasi ke sana dari Polsek menyatakan akan segera menyampaikan SPDPnya seberapa yang bisa dibuktikan dulu,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Dundu Tay mengaku dikeroyok dan dianiaya di depan Manggang Ana Tana (43), isterinya. Dundu Tay lalu pingsan tak sadarkan diri, dengan luka dan lebam di tubuhnya, karena dikeroyok dan dianiaya, belasan warga di desanya. Prahara pasutri tanpa anak itu diceritakan dalam kepiluan, kepada media ini, Selasa (02/07) malam lalu, di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera.

Baca Juga:  Ancam & Lecehkan Jurnalis: Penyidik Dalami Keterangan Saksi-Saksi

“Saya dikeroyok, dipukul dengan kayu dan bahkan dengan parang, oleh sekitar 13 orang di kediaman saya. Juga saya dan isteri dimaki dan dibentak. Tanggal 31 bulan tiga, tahun ini, hari minggu,sekitar jam enam sore. Saya masih ingat betul. Karena dikeroyok dan kena pukul banyak saya jatuh dan pingsan, dan kemudian isteri saya yang cerita lanjut setelah saya dirujuk ke RSUD dari Kananggar,” ungkap Dundu mengisahkannya. (ion)

Komentar