Perjuangkan Keadilan, Dundu Tay Gandeng Umbu Andi Sebagai Kuasa Hukum

oleh
oleh
Andrias Tamu Ama

Waingapu.Com – Penganiayaan yang dialami Dundu Tay (53), warga Laimahi, Desa Mehang Mata, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) sejatinya tidaklah rumit untuk diproses hukum lebih lanjut oleh penyidik Polsek Kananggar khususnya dan Polres setempat pada umumnya. Demikian dikemukakan oleh Andrias Tamu Ama, SH, yang digandeng Dundu Tay selaku kuasa hukum dalam perjuangannya untuk keadilan dan penuntasan prahara yang dialaminya, Minggu (31/03) sore silam.

“Kami dari kantor pengacara Umbu Tonga Dapa Erang dan rekan dipercaya oleh korban atas nama Dundu Tay sebagai kuasa hukum. Terkait kasus ini sejatinya secara garis besar sebenarnya tidak rumit dalam penanganannya. Ini jelas kasus penganiayaan berat. Secara fakta ini jelas ada korbannya, juga ada saksi-saksi yang diambil keterangannya dan juga barang bukti, jadi tidak rumit untuk menetapkan tersangka,” tandas Andrias yang oleh koleganya akrab disapa Umbu Andi itu.

Dundu Tay bersama isteri

Umbu Andi yang ditemui di kediaman keluarga Dundu, di bilangan Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Selasa (02/07) malam lalu juga memaparkan, hasil dari konfirmasi pihaknya ke Polsek Kananggar, Selasa (25/06) lalu bersama klien dan keluarganya mendapatkan informasi dari penyidik disebutkan keterangan saksi sudah seluruhnya diambil. Selain itu kata dia keterangan korban dan juga barang bukti juga telah diambil dan diamankan.

Baca Juga:  ASN & Honorer Tertangkap Judi Ayam di Wangga, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali

“Barang bukti berupa parang dan kayu juga sudah diamankan bersama visum. Secara alat bukti sudah terpenuhi kalau merujuk pada KUHAP pasal 17 yang menjelaskan tentang perintah penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yang mana juga dikuatkan dengan penjelasan yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup,” paparnya Umbu Andi yang kala itu juga didampingi Ndeha Umbu Makaborang, SH, rekannya yang berstatus magang dalam kantor pengacara yang sama.

Umbu Andi juga tak hanya merujuk pada KUHAP namun juga mengacu pada ketentuan dan peraturan lainnya yang berlaku, semisal Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung dan Kapolri yang pada intinya mengatur tentang peningkatan koordinasi dalam penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) juga Peraturan Kapolri Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana dimana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

“Analisa hukumnya bisa dilihat bahwa ada visum atau alat bukti surat yang sah, ada saksi dan keterangannya, ada laporan polisi, jadi sudah memenuhi unsur karena tidak hanya dua alat bukti tapi lebih, jadi sudah cukup untuk menentukan tersangka, jadi terang sekali kasus ini,” timpalnya.

Baca Juga:  Residivis Pencurian Asal Bondo Kodi, Ditangkap Aparat di Kampung Arab

“Aparat jangan ragu-ragu untuk memproses lanjut kasus ini, karena sudah sangat terang dan jelas secara yuridis. Ini penganiayaan berat yang akibatkan klien kami luka dan trauma hingga kini. Juga klien kami bisa kembali ke kampungnya dengan tenang,” imbuh Umbu Ndeha.

Lebih jauh Umbu Andi juga melihat potensi kerawanan jika kasus ini tidak diproses lebih lanjut, minimal penetapan dan penahanan tersangka.

“Sampai sekarang dari belasan orang yang dilaporkan klien kami masih berkeliaran di desa, sangat rawan untuk mereka melakukan keonaran, mengulangi perbuatannya dan juga hilangkan barang bukti, karena jeda waktunya sejak dilaporkan hingga kini cukup panjang. Kami harap secepatnya ditangani agar hal yang tidak diinginkan atau tindakan pidana baru sangat mungkin terjadi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dundu Tay dikeroyok dan dianiaya di depan Manggang Ana Tana (43), isterinya. Dundu Tay pingsan tak sadarkan diri, dengan luka dan lebam di tubuhnya, karena dikeroyok dan dianiaya, belasan warga di desanya. Prahara pasutri tanpa anak itu diceritakan dalam kepiluan, kepada media ini, Selasa (02/07) malam lalu, di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera.

Baca Juga:  Dua Kasus Curanmor di Waingapu Pelakunya Anak-Anak, Upaya Diversi Diambil Polres Sumba Timur

“Saya dikeroyok, dipukul dengan kayu dan bahkan dengan parang, oleh sekitar 13 orang di kediaman saya. Juga saya dan isteri dimaki dan dibentak. Tanggal 31 bulan tiga, tahun ini, hari minggu,sekitar jam enam sore. Saya masih ingat betul. Karena dikeroyok dan kena pukul banyak saya jatuh dan pingsan, dan kemudian isteri saya yang cerita lanjut setelah saya dirujuk ke RSUD dari Kananggar,” ungkap Dundu mengawali kisahnya.

Ada satu oknum, sebut saja MM, demikian kisah lanjut Dundu, yang sempat ayunkan parang dan melukainya. Luka dari parang dan imbas dari banyaknya pukulan dengan kayu hingga membuatnya pingsan.

“Saya luka di kepala, lalu mereka pergi. Keluarga lalu pikul saya bawa ke Puskesmas Kananggar. Jam tujuh pagi besoknya baru saya diceritakan lebih lanjut oleh isteri dan keluarga saat saya mulai baik sedikit. Selain luka, juga dua rebis saya patah karena pukul dengan kayu, sempat urut juga. Saya dibawa dan dirawat di RSUD tiga malam. Luka di kepala bagian bawah saya dijahit 24 jahitan,” imbuhnya. (ion)

Komentar