Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Anak Juga Video Asusila, 4 Korban Teridentifikasi!

oleh
oleh

Jakarta, Waingapu.Com – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar WLS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Eks Kapolres Sumba Timur ini diamankan Divisi Propam Mabes Polri bersama sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang diduga berkaitan dengan perbuatan asusila.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa delapan video rekaman yang diduga berisi aksi pencabulan masih dalam pemeriksaan forensik. Selain itu, tiga unit ponsel juga turut disita sebagai barang bukti.

AKBP Fajar WLS diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban, terdiri dari tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial SHDR.

Baca Juga:  Pencabulan Anak Di Pambotanjara, Polres Tetapkan Satu Tersangka

Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang kode etik pada Senin, 17 Maret 2025, di mana AKBP Fajar WLS berpotensi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, ia terancam pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU ITE, serta KUHP.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa pelanggaran ini masuk kategori berat. “Sidang kode etik akan digelar Senin 17 Maret 2025. Berdasarkan gelar perkara, pelanggaran ini masuk kategori berat dan akan dikenai pasal berlapis, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” ujarnya.(ion)

Komentar