Terbongkar! Modus Eksploitasi Anak di Kupang Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

oleh
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra(Foto: istimewa)

Kupang, Waingapu.Com – Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Kupang mengungkap modus yang cukup memprihatinkan. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk mendekati korban sebelum akhirnya melakukan aksinya.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Dikutip dari Tribrata News NTT diuraikan, dari hasil penyelidikan, tersangka berinisial SD (18) diketahui pertama kali berkomunikasi dengan korban melalui media sosial.

Setelah komunikasi intens, tersangka kemudian mengajak korban bertemu pada 9 Maret 2026.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di Kota Kupang. Di tempat tersebut diduga terjadi eksploitasi seksual terhadap korban.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyatakan, Polisi menemukan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali dengan pola yang sama.

Setelah setiap pertemuan, korban diduga diberikan sejumlah uang oleh tersangka.

Kasus ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Polda NTT menegaskan bahwa kasus kejahatan terhadap anak menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara tegas.

Polisi juga mengimbau orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak di media sosial.(ion)