Kupang, Waingapu.Com-Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Timur yang sempat viral di media sosial akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur resmi menahan seorang tersangka berinisial Sary Doko (19) dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Dikutip dari Tribrata News NTT disebutkan, penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT selama 20 hari, terhitung mulai 23 Maret hingga 11 April 2026. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang dianggap cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berinisial S.H.R. (14).
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat terhadap maraknya kekerasan seksual terhadap anak di wilayah NTT. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan transparan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara profesional oleh penyidik.
Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara.
Polda NTT juga memastikan bahwa identitas korban tetap dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan aturan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban dan keluarga.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak di lingkungan sekitar.
Dengan penahanan tersangka ini, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga proses hukum di pengadilan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara cepat, tegas, dan berkeadilan.(ion)







