Waingapu.Com-Satresnarkoba Polres Sumba Timur terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi langsung kepada anggota Bhayangkari Cabang Polres Sumba Timur.
Sosialisasi tersebut digelar di Aula Serbaguna Dharma Wira Cendekia Polres Sumba Timur, Selasa (26/5/2026) sore, dengan menghadirkan Kaurmintu Satresnarkoba Polres Sumba Timur Aiptu Dewa Agung Suteja, sebagai pemateri.
Kegiatan dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aiptu Suwoko dan diikuti anggota Bhayangkari yang tampak serius mengikuti seluruh materi yang disampaikan.
Dalam kegiatan itu, peserta diberikan pemahaman tentang berbagai jenis narkotika yang sering disalahgunakan serta dampaknya terhadap kesehatan tubuh, kondisi psikologis, dan keharmonisan keluarga.
Aiptu Dewa Agung Suteja mengatakan bahwa narkoba menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan seseorang dalam waktu singkat apabila tidak dicegah sejak dini.
Menurutnya, peran keluarga menjadi faktor utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama melalui pengawasan dan komunikasi yang intensif di lingkungan rumah tangga.
“Deteksi dini harus dimulai dari keluarga. Ketika ada perubahan perilaku yang mencurigakan, keluarga harus segera tanggap dan mencari solusi sebelum terlambat,” katanya.
Selain membahas dampak kesehatan, peserta juga diberi penjelasan mengenai ancaman pidana bagi pengguna maupun pengedar narkotika berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Materi hukum tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami konsekuensi berat yang dapat diterima pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan karier dan masa depan karena ancaman hukumnya sangat berat,” ujar Dewa Agung Suteja.
Sesi diskusi menjadi bagian yang paling menarik perhatian peserta. Sejumlah anggota Bhayangkari mengajukan pertanyaan terkait ciri-ciri pengguna narkoba dan langkah pelaporan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar.
Antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya peran keluarga dalam menjaga anggota keluarga dari ancaman narkotika.
Di akhir kegiatan, Satresnarkoba Polres Sumba Timur memperkenalkan call center pengaduan masyarakat di nomor 085 113 516 688 sebagai jalur pelaporan cepat terkait dugaan peredaran narkoba.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Identitas pelapor kami lindungi,” tegasnya(wyn)


