Kupang, Waingapu.Com – Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H, resmi dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian terkait hubungan seksual sesama jenis.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, membenarkan keputusan ini saat memberikan keterangan pers pada Minggu (23/3/2025).
“Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik,” ujar Henry.
Pemecatan ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi terpisah.
Sidang pertama digelar pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, menghadirkan Brigpol L. Berdasarkan hasil sidang, Brigpol L dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ia dijatuhi sanksi PTDH melalui PUT KKEP/13/III/2025.
“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tegas Henry.
Sementara itu, sesi kedua berlangsung pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga dijatuhi sanksi PTDH melalui PUT KKEP/12/III/2025. Meski memiliki rekam dinas selama 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi alasan utama pemecatan.
“Ipda H juga diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan serupa. Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” pungkas Henry.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, menyoroti ketegasan Polri dalam menegakkan kode etik, meski di tengah kontroversi yang mungkin timbul terkait isu orientasi seksual. (udy)