Waingapu.Com – Kepolisian Daerah (Polda) – NTT siap menghadapi sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang selaku tergugat. Adalah Johanes Imanuel Nenosono, yang mengajikan gugatan karena tidak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. Demikian disampaikan Kapolda NTT Irjen. Pol. Lotharia Latif melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes. Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, Sabtu (20/11) lalu di Mapolda NTT.
“Ini sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021, ” tandas Rishian.
Dikatakan Rishian, mantan Anggota Polres TTS yang dipecat pada bulan September lalu itu sesuai dengan surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021. Yang bersangkutan sebelum dipecat berpangkat Bripka itu dinilai melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri,” papar Rishian.
Polda NTT, urai Rishian lebih jauh, sudah melaksanakan proses yang benar. Dimana setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya, Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing satuan kerja.
Pecatan Polri, yakni Johanes Imanuel Nenosono, kata Rishian lebih lanjut telah menghamili seorang wanita dan telah melahirkan. Namun atas perbuatan tersebut, Johanes tidak mau bertanggung jawab, bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. “ Perbuatan yang bersangkutan sesuai dengan fakta persidangan,” timpalnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, Johanes juga disebutkan melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan yang sah. Hal itulah yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono. Tak hanya itu, ia juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari sehingga bersifat pelanggaran kumulatif.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi, ” urai Rishian.
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat Johanes Imanuel Nenosono dan 12 anggota Polri Polda NTT lainnya. Hal itu untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.
Kabidhumas Polda NTT juga memastikan telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut.
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku, dan kami dari Polda NTT telah siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut,” pungkasnya. (rut)