Waingapu.Com – Kasus dugaan penculikan dan pemerkosaan yang melibatkan Anwar (36) warga desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Sulawesi Selatan, terhadap Cahaya, gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Pahunga Lodu, pekan lalu menambah catatan perilaku kekerasan seksual pada anak di kabupaten Sumba Timur, NTT. Belum genap tahun 2021 bergulir sebulan, tercatat telah terjadi 9 (sembilan) kasus serupa.
Catatan itu disampaikan oleh Pekerja Sosial Kemensos RI Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Mikel Presty Carlo Moata, kepada media ini Jumat (28/01) siang lalu.
“Total terjadi sembilan kasus sepanjang Januari ini. Semoga tidak lagi terjadi kasus serupa, mari kita sama-sama cegah dan jaga anak-anak terkasih kita,” tandasnya.
Kesembilan kasus itu, kata Mikel, tersebar pada beberapa desa dan kecamatan di Sumba Timur. Dan mirisnya, pelakunya justru cenderung orang-orang terdekat atau dikenal oleh korbannya.
“Ada pelaku yang semestinya dipandang sebagai figur yang mestinya bisa melindungi tapi justru menjadi pelaku kekersan seksual,” imbuhnya.
Harapan agar kasus kekerasan pada anak, termasuk kasus kekerasan seksual tidak lagi terjadi juga diungkapkan oleh Oktavianus Tamu Ama, Kepala Dinas Sosial Sumba Timur. Bahkan dia berharap agar para pelaku kekerasan seksual pada anak, diberikan hukuman pidana maksimal.
“Pelaku kekerasan seksual pada anak tidak bisa ditoleransi, saya harap diproses tuntas dan diganjar hukuman pidana maksimal, biar ada efek jera juga menjadi contoh bagi orang lain agar jangan coba-coba melakukan perilaku kekerasan seksual pada anak juga tindakan kekerasan lainnya,” tegasnya. (ion)