Waingapu.Com – Anwar (36) warga Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Sulawesi Selatan, diamankan dan ditahan aparat Polres Sumba Timur, NTT. Juragan kapal ikan ini harus diproses hukum pasca disangkakan membawa kabur atau menculik Cahaya, anak gadis berusia 13 tahun asal sebuah desa di Kecamatan Pahunga Lodu. Tersangka (TSK) juga disebutkan melakukan persetubuhan di tengah laut, tepatnya di atas kapal dalam pelayaran dari pulau Sumba ke Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB. Karena perbuatannya, TSK terancam pidana penjara 7 hingga 15 tahun.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin (31/01) siang lalu menjelaskan, merujuk Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diancam hukuman maksimal 15 tahun. Jeratan hukum yang juga diterapkan dalam kasus ini sebagai subsider adalah Pasal 332 Ayat (1) Ke -1 KUHP. Dimana diamanatkan barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuannya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah, diancam hukuman 7 (tujuh) tahun.
Dalam kasus ini, Handrio yang kala itu didampingi, Kasat. Reskrim, Iptu Salfredus Sutu menambahkan, sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa dan dimintai keteranganya. Para saksi dimaksud terdiri dari empat di Sumba Timur dan empat lainnya di Bima – NTB. Korban yang masih duduk pada bangku kelas satu SMP di Pahunga Lodu itu, diimingi TSK dengan janji-janji juga bujuk rayu akan dinikahi.
Korban yang dibawa kabur pada pertengahan Januari lalu, sejak Kamis (27/01) siang lalu telah dikembalikan ke keluarganya. Penyerahan itu dilakukan di Kantor Dinas Sosial Sumba Timur, dengan disaksikan oleh sejumlah pihak.
Adapun Anwar, ketika diwawancarai dalam sesi konferensi pers itu mengakui perbuatannya, membawa kabur anak di bawah umur tanpa persetujuan dan sepengetahuan orang tua. Namun demikian, pria yang ternyata telah beristri dan miliki empat orang anak, dua laki dan dua perempuan itu (sebelumnya diberitakan lima anak, -red) membantah menculik dan memaksa korban. Niatnya untuk membawa korban dan juga persetubuhan, sebut dia dilandasi oleh rasa suka sama suka alias sama-sama mau. (ion)