Honorer Penjaga Sekolah Pencetak Uang Palsu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

oleh
oleh
Pencetak Uang Palsu

Waingapu.Com – Empat orang tersangka pencetak, pengedar dan pengguna uang palsu (UPAL), yang mana satu di antaranya merupakan oknum honorer penjaga sekolah, terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 50 Miliar rupiah. Hal ini merujuk pada pasal 36 ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Demikian dipaparkan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, kala menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (31/01) siang lalu.

“Dalam kasus ini berkasnya dibagi tiga dimana untuk ASM berkasnya tersendiri. Dua berkas lainnya yakni tersangka IPH dan DPP satu berkas dan ANLM juga berkas tersendiri,” tandas Handrio.

Sebagaimana paparan Handrio kala itu, aksi pencetakan UPAL oleh ASM dimulai sekitar bulan April – Mei 2021 di mess salah satu Sekolah Dasar Pidu Wacu, di Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Sumba Tengah – NTT. Dengan menggunakan satu) unit printer merek Epson, dan sebuah penggaris besi, serta pisau cutter, satu rim kertas merek SIDU F4 70 GSM ukuran 215 x 330 mm, aksi dilakukan dengan cara melakukan foto copy warna atau scan uang rupiah asli pecahan 100 ribu.

Baca Juga:  Waspada! Sudah Enam ODP Corona di Sumba Timur

“Ide untuk membuat uang Rupiah Palsu berawal ketika tersangka ASM melakukan fotokopi berwarna terhadap KTP miliknya dengan menggunakan printer Epson yang hasil fotokopinya mirip dengan KTP asli, sehingga tersangka ASM memfotokopi uang miliknya, dan kemudian berlanjut,” urai Handrio.

Ekonomi menjadi motif dalam aksi ini, kata Handrio lebih jauh. Dimana aksi pembelanjaan UPAL itu dilakukan di wilayah hukum Polres Sumba Timur tepatnya di wilayah Polsek Lewa. Dari aksinya itu, para tersangka memperoleh keuntungan berupa barang yang dibeli dengan menggunakan uang rupiah palsu, selanjutnya para tersangka memperoleh kembalian berupa uang rupiah asli.

“Para Tersangka menggunakan uang palsu dan mendapatkan kembalian uang rupai asli untuk selanjutnya membelanjakan rokok, kopi, gula, biscuit dan juga minuman beralkohol lolal atau penaraci,” imbuh Handrio yang saat itu didampingi Kasat. Reskrim. Polres Sumba Timur, Iptu. Salfredus Sutu.

Baca Juga:  Hadapi BIAN di Sumba Timur, Launching di SDM Payeti 1, 800 Vaksinator Disiagakan  

Seperti diberitakan sebelumnya, UPAL dengan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 20 lember dicetak oleh ASM. Dari jumlah itu, aparat berhasil mengamankan sebanyak tujuh lembar dari para saksi serta korban juga tersangka. Sisanya diduga kuat sudah dan masih beredar di wilayah Pulau Sumba. Lima orang saksi diperiksa dalam kaitan kasus ini, masing-masing Soleman Ndelu Ndamayang, Bomba Tipa serta Melkianus Lu Mada. Dua saksi lainnya yakni, Erik Bidi Kondawahula dan Ferdi Ndapanamung. (ion)

Komentar