Dugaan Pemerasan Rp375 Juta dalam Kasus Narkoba Polda NTT, Enam Penyidik Ikut Diperiksa

oleh
Dirresnarkoba Polda NTT dinonaktifkan dan jalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan(Foto: ilustrasi istimewa)

Kupang, Waingapu.Com-Penanganan perkara narkotika di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

Dugaan tersebut mencuat saat penyidikan kasus peredaran zat kimia poppers yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba sepanjang Maret hingga Juli 2025.

Dikutip dari Tribrata News NTT disebutkan bahwa dalam proses penyidikan itu, seorang perwira ATB dengan pangkat Kombespol bersama enam penyidik pembantu diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka.

Dua tersangka yang dimaksud berinisial SF dan JH. Nilai uang yang disebut dalam kasus ini mencapai Rp375 juta.

Modus yang diduga digunakan adalah negosiasi terkait aset milik tersangka serta pemanfaatan masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung.

Praktik tersebut disebut berlangsung di wilayah Jawa Timur dan juga di lingkungan Mapolda NTT.

Kabidpropam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, mengatakan pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap sejumlah personel.

Ia menyebut beberapa anggota yang diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

“Pemeriksaan awal telah dilakukan dan sejumlah barang bukti terkait dugaan aliran dana juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.

Kasus ini juga berdampak pada proses hukum perkara yang tengah berjalan karena salah satu tersangka kini berstatus DPO.

Untuk menjaga objektivitas penanganan kasus, pemeriksaan lanjutan dilakukan bersama Divpropam Polri.

Polda NTT memastikan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses secara transparan.(ion)