Dinonaktifkan dari Jabatan Dirnarkoba Polda NTT, Karier Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro Kini Diuji Propam

oleh
Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro , Direktur Reserse Narkoba Polda NTT yang dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan keterlibtan pemerasan(Foto KIlase: istimewa)

Kupang, Waingapu.Com-Inisial ATB yang merupakan pejabat utama di Polda NTT dicari warganet seiring dengan mencuatnya pemberitaan seputar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan sebuah perkara nobat terlarang yang berujung pemerasan. Upaya pencarian yang kemudian berujung pada ditemukan nama Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur.

Dari ragam sumber ditemukan bahwa perwira menengah Polri itu kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan sebuah perkara.

Dipaparkan bahwa kasus yang menyeret namanya berkaitan dengan penanganan peredaran obat terlarang jenis poppers di wilayah NTT. Dugaan pelanggaran muncul setelah muncul laporan mengenai praktik pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah personel kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. Sejumlah personel yang diduga terlibat telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan awal.

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Andra kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

Dalam proses pemeriksaan itu, enam personel penyidik pembantu turut dimintai keterangan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp375 juta.

Sementara itu, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro diperiksa secara terpisah oleh Divpropam Polri di tingkat pusat. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun disiplin yang dilakukan oleh perwira tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena posisi Ardiyanto sebagai pimpinan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT yang memiliki peran strategis dalam penanganan kasus peredaran narkotika di wilayah provinsi kepulauan tersebut.

Publik kini menanti hasil pemeriksaan internal Polri yang akan menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.(ion)