Masyarakat Hukum Adat Lukuwalu Siap Gelar Ritual Di Katuada Njara

oleh
oleh
Logo Lembaga Masyarakat Hukum Adat

Waingapu.Com – Kabihu (Marga) Lukuwalu, Praing Patawang akan menggelar ritual adat tahunan yang lazim dilakukan setiap memasuki musim penghujan. Ritual yang lazimnya dilakukan setiap tahun itu akan secara bersama dijalankan oleh warga yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Lukuwalu Praing Patawang, Minggu (17/12) nanti.

Sebagaimana dijabarkan dalam undangan bernomor: 09/LMHA-LW/PPTW/XII/2017 yang diterima redaksi media ini, Jumat (15/12) siang kemarin, ritual itu akan dilaksanakan di Pahomba dan Katuada Njara Lukuwalu di desa Kataka, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT.

Sekretaris Masyarakat Hukum Ada Lukuwalu, Paulus Umbu Lay Ria yang menghubungi media ini, Jumat (15/12) kemarin menjelaskan, ritual berlabel PURU LAPAHOMBA KATUADA NJARA itu akan selain diikuti oleh seluruh anggota lembaga masyarakat hukum adat Lukuwalu, juga mengundang marga-marga terkait lainnya serta sejumlah pihak baik swasta maupun institusi pemerintahan di Sumtim.

Baca Juga:  Memprihatinkan, Guru SLB Negeri Kanatang Belum Terima Honor

“Kami juga mengundang Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, jadi kalau tidak dihadiri Bapak Bupati bisa saja akan diwakilkan, selain itu kami juga mengundang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” jelas Umbu Lay Ria.

Selain itu, Umbu Lay Ria juga menambahkan, pihaknya mengundang PT. Muria Sumba Manis (MSM), sebuah perusahaan yang berinvetasidalam bidang perkebunan di wilayah tersebut.
“Kami juga mengundang PT. MSM, nantinya dengan disaksikan oleh warga dan pemerintah, akan ada kesepakatan yang dibahas menindaklanjuti kesepahaman yang sebelumnya sudah ada dimana kami selaku marga Lukuwalu tidaklah anti investor sepanjang investor menghargai adat dan budaya kami juga tidak mengusik situs-situs adat dan budaya kami,” imbuh Umbu Lay Ria.

Baca Juga:  Waspadalah, di Pantai Batu Payung, Pada Dita Ada Buaya!

Harapan untuk hadirnya Bupati atau yang mewakili Pemkab. Sumtim, sangat diharapkan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Luku Walu. Kedepannya diharapkan ritual ini bisa terus terlaksana secara rutin, selain untuk terus melestarikan adat, tradisi dan budaya, juga bisa dikemas bersama instansi terkait menjadi daya tarik bagi wisatawan.(ion)

Komentar