Waikabubak, Waingapu.Com – FG, Kadis PUPR Kabupaten Sumba Barat, hingga kini masih mendekam sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat paska ditetapkan sebagai Tersangka. Penetapan itu karena dia diduga kuat lakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan (Ring Road) Waikabubak kabupaten sumba barat tahun anggaran 2016-20220.
FG ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (12/7/2024) lalu. Terkait penetapan dan penahanannya, berhembus informasi yang bersangkutan akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Informasi itupun dibenarkan oleh Kajari Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare kepada iNews.id, di kantor Kejari setempat, Selasa (16/7/2024) lalu.
“Bahwa tersangka FG nyatakan komitmen untuk membantu penyidik membongkar pihak ataupun aktor intelektual dan pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi ini kami sangat apresiasi dan hormati itu,”tandas Bintang.
Niat untuk menjadi JC dalam kasus itu juga direspon positif oleh Bintang dan jajarannya.
“Tersangka FG berinisiatif akan mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bekerjasama dengan penegak hukum sebagai Justice Collaborator. Untuk itu tim penyidik menyambut baik inisiatif tersebut,” timpal Bintang yang saat itu didampingi Kepala Seksi Intelejen Tommy Harizon.
Adapun dalam kasus ini, kerugian negara disebutkan mencapai Rp 8.456.130.706 dari pagu anggaran Rp9.998.930.075 dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016-2020. Nominal itu merujuk hasil Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, bertanggal 31 Mei 2024. (ion)