Penolakan PT. MSM, Kembali Digemakan dari Wanga – Patawang

oleh
oleh
Warga Patawang

Waingapu.Com – Penolakan kehadiran PT. Muria Sumba Manis (MSM) di Pulau Sumba, NTT kembali disuarakan dari Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim). Tak hanya dari Patawang,
gaung penolakan juga digemakan dari desa Wanga. Penolakan warga itu bersinergi dengan semangat penolakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Walhi NTT, Selasa (05/09) kemarin.

Suara penolakan itu nampak jelas dalam rilis AMAN Wilayah Pulau Sumba dan Walhi NTT, yang diterima redaksi, Selasa (05/09) malam kemarin.

Diregaskan dalam rilis itu, AMAN Wilayah Sumba, Walhi NTT akan terus mengawal segala bentuk kegiatan perusahaan yang tidak menghormati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (EKOSOB). Kedua lembaga ini menyebutkan mendukung dan didukung masyarakat untuk menyuarakan penolakan pada segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan seperti pengrusakan lingkungan hidup serta mencederai nilai-nilai budaya.

Dalam rilis itu juga dipaparkan pernyataan Umbu Manurara, ketua Dewan AMAN wilayah Sumba yang akan menolak segala perusahaan atau investor yang ada atau berkeingan berinvestasi di Sumba, jika perusahaan tidak menghormati hak-hak masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Umbu Wulang Tana Amahu Parangi, selaku direktur Walhi NTT, juga memaparkan analisa Walhi NTT dalam rilis ini. Menurut Umbu Wulang, wilayah invasi yang dilakukan oleh perusahaan lewat pemberian izin lokasi oleh pemerintah sangatlah tidak tepat saat ini. Walhi NTT menilai apa yang menjadi kesepakatan yang tertuang dalam peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah bahwa wilayah tersebut merupakan zona peternakan dan tanaman holtikultura, namun fakta yang terjadi saat ini pemerintah daerah tidak menjalankan regulasi tersebut. Realita itu bisa melahirkan tanda tanya besar bagi publik perihal sejauh mana amanah konstitusi
itu diimplementasikan sesuai dengan tujuannya.

Baca Juga:  Warning Kejaksaan & Sekretaris Daerah ‘Diawali’ Dari Mesin Potong Rumput

Juga dipaparkan, landasan dan komitmen Walhi NTT untuk terus mengawal dan melestarikan lingkungan hidup menjadi prioritas utama saat ini. Walhi NTT juga terus mengawal perjuangan masyarakat terkait dengan hak lingkungan hidup, hak ekonomi, sosial dan budaya (EKOSOB) masyarakat. Dimana Pemerintah Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak EKOSOB pada Oktober 2005. Ratifikasi ini ditandai dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2005 tentang pengesahan EKOSOB. Dengan demikian negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut kepada warga negaranya.

Melihat persoalan yang sampai saat ini menjadi perjuangan masyarakat Sumba Timur terkait dengan masuknya perusahaan perkebunan tebu oleh PT. MSM menjadi awal dari kegelisahan masyarakat Sumba Timur. Permasalahan yang paling mendasar ketika lingkungan hidup dan budaya serta ruang hidup menjadi tumbal atas
nama investasi perkebunan skala besar. Walhi NTT juga menyatakan bahwa pemerintah daerah telah melanggar sendiri aturan yang telah dibuat ini menjadi kesalahan paling fatal ketika pemerintah daerah sendiri tidak mampu mengakomidir kepentingan masyarakat lewat regulasi yang ada.

Baca Juga:  Cagub & Cawagub NTT Gagal Tampilkan Visi Kelestarian Lingkungan Hidup

Menurut informasi dari masyarakat desa dalam pertemuan sosialisasi beberapa waktu lalu bersama perusahaan tersebut menyatakan bahwa kesepakatan yang dibangun oleh perusahaan dan masyarakat tidak berjalan dengan baik bahkan tidak ada yang ditepati. Sebelum perusahaan masuk dan melakukan kegiatan pembongkaran lahan ada beberapa poin penting dalam perjanjian diantaranya, tempat untuk masyarakat melakukan kegiatan pertanian dan ritual adat (akses), akses pengembalaan ternak, hutan tidak dirambah oleh perusahaan, air tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, tanah yang sudah bersertifikat tidak akan dirampas, tanah yang sudah ada SPPT tidak diganggu dan perusahaan akan mengkonversi air laut mejadi air tawar.

Walhi juga menegaskan, kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh PT. MSM dan bahkan air yang digunakan untuk pertanian disedot, serta kayu-kayu dirambah oleh perusahaan. Tak hanya itu, sikap tegas kepala Desa Wanga terkait perjanjian di atas menjadi polemik masyarakat di kawasan yang terkena dampak dari aktivitas perusahaan. Masyarakat merasa perusahaan melakukan pembohongan publik.

Baca Juga:  Hilang Sejak Januari, Jazad Kakek Kalikit Akhirnya Ditemukan di Air Terjun Lakoalat

Dalam rilis ini juga dikemukakan, pertemuan terkahir yang digelar di Patawang, Selasa (05/09) kemarin, selain dihadiri oleh AMAN Sumba, Walhi NTT dan masyarakat desa Patawang dan Wanga, juga turut dihadiri Aleta Baun, ketua Dewan AMAN Balinusra.

Aleta Baun yang juga anggota DPRD Provinsi NTT, itu juga memberikan apresiasi yang luar biasa kepada masyarakat Sumtim yang terlibat secara bersama-sama dalam mengawal isu lingkungan hidup dan budaya.

Persoalan yang saat ini sedang terjadi di Sumtim terkait masuknya beberapa perusahaan, salah satunya adalah PT. MSM menjadi catatan kritis bagi Aleta. Dijabarkan dalam rilis itu, Aleta Baun menyuarakan kegetirannya seputar potensi lahan yang luas dan juga subur, juga adat dan budaya yang luhur, namun justru dikeloloa pihak lain dalam hal ini korporasi yang bahkan disebutkan merusak tatanan adat, budaya dan lingkungan.(ion)

Komentar