Waingapu.Com-Kasus Aek Nabara tak hanya mengguncang kepercayaan publik terhadap perbankan, tetapi juga membuka diskursus baru tentang celah keamanan sistem yang berpotensi menjadi yurisprudensi nasional.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat didampingi Shabrina Kirgizia Hanum selaku Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II menilai bahwa kejadian ini harus dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sisi kerugian nasabah.
“Kalau bank sampai mengganti kerugian, berarti ada kemungkinan kelemahan sistem,” ujar Bambang pada wartawan selepas kegiatan LPS Goes to Campus di Unkriswina Sumba, Kota Waingapu, Kamis (23/4/2026) siang lalu.
Ia menekankan bahwa sistem keamanan bank seharusnya mampu mencegah transaksi tanpa otorisasi yang sah.
Namun dalam praktiknya, kasus kebocoran data masih sering terjadi.
“Banyak nasabah yang tanpa sadar membagikan OTP atau PIN,” katanya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dibebankan ke nasabah.
“Kalau bukan karena kelalaian nasabah, bank tetap harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa kasus seperti Aek Nabara bisa menjadi tonggak penting dalam pembentukan praktik hukum.
“Bisa saja ini jadi yurisprudensi, tergantung bagaimana nanti diputuskan,” ujarnya.
Dalam struktur pengawasan, Bambang menjelaskan bahwa LPS memiliki peran terbatas.
“Kami tidak bisa masuk kalau bank masih normal,” katanya.
Menurutnya, banyak masyarakat yang salah memahami peran LPS.
“LPS itu bukan pengawas harian bank. Itu domain OJK,” jelasnya.
Namun, LPS tetap melakukan pemantauan secara berkala.
“Kami melakukan surveillance, tapi bukan intervensi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika kondisi bank memburuk, LPS akan mulai terlibat aktif.
“Kalau sudah masuk penyehatan, kami mulai masuk,” katanya.
Dengan meningkatnya kasus, Bambang mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.
“Keamanan harus diperkuat, bukan hanya edukasi,” tutupnya.(ion)







