Waingapu.Com – Ketua DPRD Sumba Timur (Sumtim), NTT, Palulu Pabundu Ndima, menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dalam kaitan dengan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Wahang, Kecamatan Pinu Pahar. Hal itu disampaikannya kepada wartawan, ketika ditanya respon DPRD terkait dengan informasi yang menyebutkan, adanya surat dan harapan yang dikirimkan pihak keluarga AM, salah satu tersangka dalam kasus ini, untuk DPRD mengklarifikasi pihak – pihak yang terlibat baik sebagai saksi maupun yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan dengan kasus itu. Adapun AM sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus itu.
“Inikan sudah masuk ranah hukum, tidak semua perlu diklarifikasi, jadi pemahaman saya sebagai pimpinan yaa begitu, tidak boleh intervensi karena sudah masuk ranah hukum,” tandas Palulu, yang ditemui wartawan Rabu (12/06) pekan lalu, di ruang sekretariat DPRD setempat.
Palulu yang kala itu ditemui didampingi oleh tiga anggota DPRD masing – masing Abdul Haris, Ebenhaezer Ranggambani dan Huki Radandima itu juga menegaskan, jika tersangka AM dan juga pihak keluarga ataupun penasehat hukumnya merasa tidak pas dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumtim, mendingan ditanyakan langsung ke Kejaksaan. “Mending pergi tanya di Jaksa, kenapa Pak yang ini – ini Pak tidak dijadikan tersangka, kan dorang (Asisten I, Kepala BPM, – red) yang perintah sama pak Camat. Kalau saya sudah omong sama rekan pimpinan, bahwa ini sudah ranah hukum, jadi kita tidak bisa intervensi, ” tandasnya.
Namun demikian, Palulu memaklumi upaya warga untuk mencari dan memperjuangkan keadilan dengan cara seperti menyurati DPRD terkait kasus atau masalah yang dihadapinya. Untuk itu, kata dia idealnya keluarga mempersiapkan hal – hal yang menjadi keberatan sebagai pembelaan di pengadilan Tipikor nantinya.
Palulu dalam kesempatan itu juga mengapresiasi upaya pengungkapan korupsi yang dilakukan oleh aparat penyidik Kejari Sumtim. Namun juga menaruh asa agar dalam penanganan itu tidak terkesan tebang pilih, hingga bisa menjamin rasa keadilan dimasyarakat. “Kalau soal ADD sebenarnya bukan hanya itu desa, banyak saya rasa. Seperti desa Ramuk, itu kan warga yang lapor langsung ke Kejaksaan,” ungkapnya.(ion)