Jaksa Pastikan Pengelolaan ADD Ramuk Langgar Pasal 9 Undang-Undang Tipikor

oleh
oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur

Waingapu.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur (Sumtim), NTT menegaskan bahwa pengelolaan ADD Ramuk, Kecamatan Pinu Pahar tahun anggaran 2017 dan 2018 telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 9 (sembilan) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Demikian dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumtim, Setyawan Nur Chaliq melalui Kasie. Intelijen IGN Agung Wira Anom, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/05) siang lalu.

“Dari sisi administrasi sudah ada pelanggaran. Karena bagaimanapun pekerjaan itu setelah tutup tahun anggaran harus diserahkan ke Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk dinilai. Namun hingga tahap ini dilalui mereka masih kerja. Ini bukan pekerjaan seperti Dinas yang ada masa pemeliharaannyakan toh, tetapi pekerjaan langsung selesai. Jadi jelas sudah melanggar pasal 9,” tandas Agung Wira.

Namun demikian. Lanjut dia, jika difokuskan pada tidak pidana korupsi dalam hal ini adanya kerugian negara, tentu akan membutuhkan waktu. Hal itu dijelaskan Agung menjawab pertanyaan sehubungan dengan adanya informasi bahwa sejumlah pekerjaan baru dikerjakan atau berusaha dituntaskan di lokasi seiring kasus pengelolaan ADD ini dilaporkan ke penegak hukum dan juga terekpos media massa dan media sosial. Juga disisi lain pencairan ADD telah dilaksanakan.

Baca Juga:  Polemik Gedung AKPER: Bappeda Hormati Langkah Hukum

“Jadi terkait dengan adanya inisiatif mereka ( yang dilaporkan , – red) untuk memperbaiki atau menuntaskan pekerjaan tersebut, dan setelah kami turun dnegan ahli untuk pemeriksaan fisik di situ pekerjaan selesai dan tidak ada kerugian negara, maka unsurnya tidak terpenuhi. Namun di situ ada pemalsuan dokumen pencairan 100 persen seperti yang diancam pasal 9 Undang – Undang Tipikor, jadi tetap kena,” papar Agung Wira.

Sebelumnya Agung Wira juga menjelaskan, laporan masyarakat terkait kasus pengelolaan ADD Ramuk itu tetap akan ditindaklanjuti. Hanya terhambat keterbasan waktu dan personil juga beban tugas yang masih menumpuk.

“Kita memang masih fokus untuk kasus Wahang, namun bukan mengabaikan laporan lainnya, tidak. Tapi karena keterbatasan personil dan beban tugas lainnya menumpuk jadi laporan itu belum kami tindaklanjuti. Namun kami pastikan akan tetap menindaklanjutinya. Perlu waktu dan perlu tahapan yang perlu dilalui lagi akarena menentukan tindak pidana itu tidaklah mudah. Apalagi dalam laporan tersebut juga disertakan foto – foto terkait dengan kerusakan – kerusakan yang terjadi. Namun yang bisa memastikan rusaknya itu karena kualitas pekerjaan yang kurang atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB itu yang bisa menentukan adalah yang membidangi teknis , PU biasanya dan juga kemudian untuk kerugiannya ada Inspektorat yang bagian menghitungnya. Jika kemudian ditemukan adanya kerugian negara atau perbuatan melanggar hukum, kemungkinan besar bisa dilanjutkan kepenyidikan dalam hal penentuan tersangka,” urai Agung wira.

Baca Juga:  Didanai APBN 2013: Proyek Perpipaan dan Air Bersih Mbatakapidu Bermasalah

Seperti diberitakan sebelumnya, nada kritis terkait pengelolaan ADD di Sumtim, kini terus disuarakan warga. Dalam era milineal kini, jagad maya juga digunakan untuk mengkritisi ketidakpuasan, kekecewaan hingga kritikan juga saran dalam kaitan dengan optimlaisasi layanan publik maupun penggunaan dana publik. Seperti halnya pemanfaatan ADD Ramuk, Kecamatan Pinu Pahar yang pada awalnya juga dikiritisi di media sosial pertemanan terpopuler Facebook (FB) beberapa hari berselang.

Adalah account FB atas nama Dhenver Rizal, di linimasanya memposting realita yang terjadi di desa Ramuk. Dipaparkan dalam rangkaian kata juga foto – foto pendukung narasi, tentang situasi jalan rabat 500 meter anggaran 2017 yang disebutnya hingga kini belum dikerjakan sama sekali.

Baca Juga:  Sidang Tipikor ADD Wahang, Jaksa Pastikan Hadirkan Mantan Asisten I & Kadis PMD

Terkait dengan postingan itu, media inipun mencoba untuk menghubungi account dimaksud lewat messenger (inbox), juga pada hari yang sama. Dengan ramah pemilik account membalas dan memperkenalkan dirinya sebagai Umbu Rizal Kulandima, berdomisili di Gang Santeria – Rada Mata , Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu.

Dalam percakapan lanjutan masih dalam jalur yang sama, mahasiswa semester akhir Universitas Kanjuruhan Malang itu bahkan menyebutkan rangkaian kegiatan lainnya yang juga tidak jelas atau tidak tuntas pelaksanaannya. Tak hanya jalan rabat sepanjang 500 meter namun juga tiga unit Deucker (drainase melintang), MCK lima unit dan lima unit rumah, yang belum dikerjakan.

Kepedulian dan keperihatinan terhadap kondisi itu, bahkan dilanjutkan Umbu Rizal dengan memasukan informasi dan pengaduan ke jalur hukum, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumtim. Hal itu diungkapkannya via messenger, Jumat (17/05) malam lalu. Dikatakannya, berkas aduannya telah dimasukan ke seksi intel Kejari setempat. (ion)

Komentar