Sidang Tipikor ADD Wahang, Jaksa Pastikan Hadirkan Mantan Asisten I & Kadis PMD

oleh
Agung Wira Anom

Waingapu.Com – Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sumba Timur (Sumtim) yang juga dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Wahang tahun anggaran 2016, mengatakan Mantan Asisten I (kini Sekretaris Daerah, – red) dan juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumtim sangat berkompeten untuk dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor mendatang. Hal itu dikemukakan Kepala Kejari (Kajari) setempat, Setyawan Nur Chaliq melalui Kasie. Intelijen IGN. Agung Wira Anom, di ruang kerjanya, Senin (27/05) siang lalu.

“Kalau untuk Kepala Dinas PMD tetap kita jadikan saksi, kita sudah masukan dalam berkas. Sudah kita periksa juga dan Asisten satu juga sama, tetap kita jadikan saksi. Dan saksi mereka itu yang sangat berkompeten untuk dihadirkan dalam sidang nanti. Karena keterangan mereka istilahnya bisa membuat titik terang perbuatan terdakwa. Yang pasti keterangan mereka sangat diperlukan untuk pembuktian di persidangan. Kami pastikan akan hadirkan mereka,” urai Agung Wira.

Baca Juga:  Penanganan Kasus ADD Wahang, DPRD Berharap Kejari Tidak Tebang Pilih
Tersangka Korupsi ADD Wahang

Lebih lanjut Agung Wira menegaskan, nantinya dalam sidang, baik itu JPU, Pengacara dan Hakim punya hak yang sama untuk mempertanyakan atau mengupayakan untuk mendapatkan titik terang dalam penuntasan kasus itu terutama untuk hakim bisa menentukan keputusan.

“Dalam hal pembuktian di persidangan nantinya, baik dari kami penuntut umum, hakim dan penasehat hukum itu berhak untuk bertanya selama masih dalam konteks perkara atau tidak di luar pokok perkara, silakan. Nanti disitulah tugasnya hakim yang menilai, kamikan fokusnya untuk membuktikan perbuatan terdakwa,” tandasnya sembari menambahkan pihaknya transparan dalam kasus itu, dimana semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan kasus ADD dari awal hingga pencairan, dan kemudian ditenggarai menimbulkan kerugian Negara itu akan diihadirkan dan dibuka dalam sidang nanti.

Baca Juga:  ASN Terdakwa Dugaan Korupsi di Dinas PPO Sumba Timur Jalani Sidang Perdana

“Fakta – fakta baru yang nantinya muncul di persidangan tentu nantinya akan dicermati apakah bisa condong ke pihak lain atau tidak, nanti bisa terlihat. Apalagi nanti sidangnya bisa lihat oleh masyarakat karena sidang itu terbuka untuk umum, ” timpalnya.

Dalam kasus ini, sebagaimana dijelaskan Agung Wira sebelumnya, dari 40 – an saksi yang telah diperiksa atau diambil keterangannya, oleh penyidik kemudian diringkas menjadi 33 orang saksi yang sangat dimungkinkan untuk dihadirkan JPU dalam sidang nanti. Dari 33 orang saksi itu, diantaranya Kepala Dinas PMD dan Mantan Asisten 1 Setda Sumtim yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah.

Terkait dakwaan, kata Agung Wira lebih lanjut, ketiga tersangka didakwa kombinasi dan berlapis. Dimana dakwaan primair tersangka melanggar pasal 2, subsidair pasal 3, dan lebih subsidair pasal 9 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Dua Jaksa & Brimob Kawal TSK Korupsi Dinas PPO Sumba Timur ke Kupang

Diberitakan sebelumnya, AM, mantan Camat Pinupahar, yang kini menjabat sebagai Camat Kambera, UNA alis NU, mantan Kepala Desa (Kades) dan YUR alias Y mantan Bendahara Desa (Bendes) Wahang dalam perannya masing – masing, ditenggarai melakukan penyimpangan pengelolaan ADD tahun anggaeran 2016, dan telah ditahan di Lapas kelas II A Waingapu sejak Senin (06/05) silam.(ion)

Komentar