Waingapu.Com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Senin (27/05) siang lalu telah melimpahkan penanganan terhadap tiga orang tersangka (TSK) dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Wahang, Kecamatan Pinu Pahar, tahun anggaran 2016 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumtim, Setyawan Nur Chaliq melalui Kasie Intelejen IGN Agung Wira Anom, menegaskan hal itu kepada wartawan, kala ditemui di ruang kerjanya, beberapa saat sebelum ke tiga TSK di bawa ke Bandara Umbu Mehang Kunda, untuk selanjutnya diterbangkan ke Kupang.
Agung Wira lebih jauh memaparkan, setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dugaan korupsi tersebut lengkap (P-21), maka dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka berserta barang bukti ke tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Selanjutnya tim penyidik langsung melakukan pelimpahan ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
“Untuk Efesiensi waktu juga biaya, setelah pelimpahan tahap dua tadi, langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang hari ini juga untuk proses persidangannya. Rencananya ketiga tersangka akan kami titipkan di rumah tahanan negara kelas II A Kupang untuk mempermudah proses persidangan,” ungkap Agung Wira sembari menambahkan, lazimnya paling lama seminggu akan keluar penetapan hari sidang dan pengalihan status penahanan dari JPU ke Hakim Pengadilan Tipikor.
Ditanya perihal dakwaan dan juga saksi – saksi yang nanti akan diajukan, mengingat sebelumnya disebutkan penyidik bahwasanya terkait kasus itu telah memeriksa lebih dari 40 saksi, Agung Wira menjelaskan untuk ketiga tersangka didakwa kombinasi dan berlapis. Dimana dakwaan primair tersangka melanggar pasal 2, subsidair pasal 3, dan lebih subsidair pasal 9 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terkait saksi, Agung Wira menjelaskan, dari sebelumnya sebanyak 40 – an saksi yang telah diperiksan telah diringkas menjadi 33 orang saksi yang direncanakan akan dihadirkan dalam proses persidangan. Namun demikian, imbuh Dia, dalam persidangan nanti pihak JPU telah merasa cukup untuk membuktikan dakwaan mereka, maka tidak perlu semua saksi dihadirkan ke depan majelis hakim Tipikor.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, AM, mantan Camat Pinupahar, yang kini menjabat sebagai Camat Kambera, UNA alis NU, mantan Kepala Desa (Kades) dan YUR alias Y mantan Bendahara Desa (Bendes) Wahang dalam perannya masing – masing, ditenggarai melakukan penyimpangan pengelolaan ADD tahun anggaeran 2016, dan telah ditahan di Lapas kelas II A Waingapu sejak Senin (06/05) silam.
Terpantau beberapa saat sebelum keberangkatan ke Bandara UMK, kerabat para TSK hadir di pelataran Kejari Sumtim. Para kerabat kemudian merangsek mendekati ketiga TSK untuk memberikan spirit, beberapa saat sebelum ketiganya masuk ke dalam mobil Inova hitam dan juga Avansa berwarna sama yang mengantar ke Bandara. Tangis haru dan pelukan dan ciuman mewarnai suasana kala itu. (ion)