Jakarta, Waingapu.Com-Persidangan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur terus berjalan di Pengadilan Tipikor Kupang. Tiga pejabat KPU Sumba Timur, Simon B Dapawondo, Sedelti Remi, dan Sakaris Lenggu, kini tengah berada dalam sorotan hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana negara yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Proses hukum ini menjadi momentum penting. Tidak hanya bagi ketiga pejabat yang sedang menjalani persidangan, tetapi juga bagi publik Sumba Timur yang selama ini percaya pada integritas penyelenggara pemilu.
Di ruang sidang, negara menguji kebenaran. Di luar ruang sidang, masyarakat menimbang keadilan. Dan di antara keduanya, demokrasi sedang diuji.
Dana hibah Pilkada bukan hanya angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah instrumen negara untuk menjamin pemilu berjalan jujur, adil, tertib, dan bermartabat. Jika dana itu diduga diselewengkan, maka bukan hanya uang negara yang terluka, tetapi juga kehormatan demokrasi.
Meski detail kerugian negara masih terus digali melalui proses hukum, perkara yang sudah naik ke Tipikor ini menunjukkan adanya dugaan kuat yang tidak bisa dipandang ringan.
Dalam situasi ini, Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno bergerak cepat dengan menunjuk Carolus Floriantono Dengi sebagai PLT Sekretaris KPU Sumba Timur. Sebuah langkah yang bukan hanya administratif, tetapi strategis.
Carolus dipandang mampu menjaga irama lembaga, merapikan administrasi, serta memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan meski institusi tengah menghadapi badai.
“KPU harus tetap bergerak. Penunjukan PLT ini memberi sinyal bahwa organisasi tidak boleh goyah,” demikian suara publik yang muncul di tengah perkembangan kasus.
Kini, proses hukum dan proses penataan lembaga berjalan seiring. Sumba Timur menyaksikan sejarahnya sendiri.
Dan publik berharap, dari proses ini lahir kebenaran, keadilan, dan pembenahan sistem pengelolaan keuangan kepemiluan.(ion)







