Waingapu.Com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Waingapu memastikan akan memberikan layanan prima selama masa liburan Lebaran 2019 ini. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu indonesia Sehat (JKN – KIS) tidak perlu mengkuatirkan pelayanan, karena mulai H – 7 hingga H + 7 Lebaran atau tepatnya sejak tanggal 29 Mei hingga 13 Juni 2019, peserta JKN – KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik keluar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi pesertas JKN – KIS. Demikian diungkapkan oleh Tri Mahyudin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu dalam konferensi Pers yang digelar Senin (27/05) siang lalu.
“Peserta JKN – KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut dapat dilihat dia aplikasi mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan care center 1500 400,” jelas Tri dalam Konferensi pers yang digelar di lantai dua Kantor BPJS Cabang Waingapu itu.
Terkait lokasi yang tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan layanan pada saat libur lebaran, Tri lebih jauh menambahkan, peserta yang membutuhkan layanan diluar jam buka layan FKTP bisa dilayani di IGD Ruumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjuytan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama pada peserta JKN – KIS. Selama peserta JKN – KIS mengikuti prosedurdan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Tri.
Tri juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN – KIS yang status kepersertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN – KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN – KIS.
“Untuk mengecek status kepersertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN – KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Selain itu kami juga mengembangkan aplikasi mudik BPJS Kesehatan yang dapat di download secara gratis di playstore dan appstore. Aplikasi tersebut menyediakn telepon penting, alamat kantor BPJS kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS, tanya jawab BPJS kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi – lokasi penting, serta media sosial BPJS kesehatan,” katanya.
Tak hanya itu, BPJS kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN – KIS. Di kantor cabang, kantor Kabupaten/ Kotapulau Sumba membuka layanan khusu bagi peserta JKN – KIS disedikann mulai tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 pukul 08 – 12. 000 WITA. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayyi baru lahir (Khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/ PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI, pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pensetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re – aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Tri menjelaskan, saat ini telah dikembangkan, fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyrakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di kantor cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui petugas informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayananrumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terang Tri.