Kejari Sumba Timur Geledah Kantor PT ASTIL, Sita Dokumen Keuangan dan Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Korupsi

oleh
Penyelidikan
Kantor PT ASTIL di Desa Tanamanang, digeledah Tim Penyidik Kejari Sumba Timur-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com-Kasus dugaan korupsi di PT Aglae Sumba Timur Lestari (ASTIL), perusahaan daerah milik Pemkab Sumba Timur, terus bergulir. Tim gabungan Seksi Pidsus dan Intelijen Kejari Sumba Timur melakukan penggeledahan di kantor perusahaan itu, Senin (7/7/2025), dan menyita sejumlah dokumen penting.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Sumba Timur dan penetapan dari Pengadilan Negeri Waingapu. Sejumlah dokumen yang disita antara lain laporan keuangan audited periode 2018-2022, data mutasi uang muka pembelian, hingga kuitansi pembayaran uang persediaan ke pengumpul.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga telah memeriksa 30 orang saksi yang dinilai mengetahui seluk-beluk pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” jelas Kasi Intelijen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra.

Dugaan korupsi yang ditangani ini disebut mencuat akibat indikasi penyimpangan anggaran selama periode 2018–2023. Kejari Sumba Timur menyatakan berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut guna menyelamatkan keuangan daerah dan menegakkan supremasi hukum.(ion/ped)