Bongkar Jejak Keuangan PT ASTIL, Kejari Sumba Timur Sisir Lembar demi Lembar Bukti, Ruang ke Ruang

oleh
PT. Algae Sumba Timur Lestari
PT ASTIL di Desa Tanamanang, Kecamatan Kali Uda, Kabupaten Sumba Timur, NTT - Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com- Kawasan pengolahan dan kantor megah yang berada di wilayah Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Senin (7/7/2025) tempat usaha milik PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL) didatangi dan digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Perusahaan daerah atau BUMD yang selama ini bergerak di sektor rumput laut itu dikejutkan oleh kedatangan penyidik guna menguak dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan yang diduga berlangsung sejak 2018.

Bermodal surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri dan penetapan dari Pengadilan Negeri Waingapu, tim gabungan dari Seksi Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Sumba Timur langsung bergerak. Mereka tak sekadar datang untuk melihat-lihat atau lakukan peninjauan semata namun tentunya memburu bukti.

Satu per satu dokumen yang tersimpan di kantor itu disisir dan diperiksa. Ruang demi ruang didatangi untuk mencari barang bukti. Informasi yang diperoleh wartawan dari Kejari Sumba Timur menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan adalah laporan keuangan audited dari tahun 2018 hingga 2022, rekap mutasi uang muka pembelian rumput laut, serta kuitansi-kuitansi pembayaran uang persediaan kepada para pengumpul.

“Semua dokumen itu sangat penting untuk melacak bagaimana uang negara dikelola dan ke mana saja alirannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, Selasa (8/7/2025) siang lalu.

Namun proses penyidikan tak berhenti di sana. Sejak mencuatnya dugaan korupsi ini, Kejari Sumba Timur telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai elemen yang terlibat dalam operasional dan keuangan perusahaan—mulai dari pengelola, pengumpul rumput laut, hingga pihak terkait lainnya.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selepas saksi diyakini dalam waktu dekat, status tersangka akan disandang oleh sejumlah oknum.(ped/ion)

Komentar