Kredit Fiktif Bank NTT: Legislator Harapkan TSK di Tahan, Wacanakan Panggil Kejari

oleh
oleh

Waingapu.Com – Proses hukum dugaan kredit macet dan fiktif Bank NTT Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, yang disalurkan pada PT. Ade Agro Industri (AAI), hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi sebagian kalangan di masyarakat seputar keberlanjutannya. Tak terkecuali bagi para anggota DPRD (Legislator) setempat.

Lukas Mb. Kaborang, Ketua komisi A DPRD setempat bahkan nampak kaget ketika mengetahui kasus ini melibatkan para petinggi Bank NTT dan menyentuh dana hingga angka Rp. 2,5 miliar.

”Wah, kalau sampai dua orang telah kabur yaa jaksa harus cari sampai dapat. Saya juga akan laporkan ke pak Ketua DPRD agar jika memungkinkan kita panggil dan dengar pendapat dengan Kejari dan penyidiknya,” tegas Lukas Kaborang yang juga ketua fraksi Partai Nasdem itu.

Baca Juga:  Kompetensi Guru & Literasi Siswa Jadi Hambatan Pendidikan Di Sumba Timur

Sebelumnya dalam kesempatan terpisah namun masih di gedung DPRD setempat, Ketua Fraksi Hanura dan PKPI, Umbu Mandarika menegaskan harapannya agar proses hukum dijalankan secara benar dan adil.

“Harus diproses sesuai hukum yang berlaku kepada siapapun yang telibat didalamnya. Tidak ada yang kebal hukum. Itu saja harapan saya, yang salah harus diproses hukum tuntas. Kalau yang kabur ya kejaksaan harus optimal kerja hingga bisa dapatkan mereka. Yang masih ada bila perlu ditangkap dan jika harus ditahan ya di tahan. Nanti kalau sudah diproses hukum terbukti bersalah dan kalau memang dipenjara ya masuk. Ini yang jadi korban adalah rakyat, itu uang rakyat yang dikorbankan,” tandas Mandarika yang juga diaminkan Abdul Harris, sesama rekan fraksinya.

Baca Juga:  Warga Translok Laimbaru Siap Gelar Natal Bersama

Yaaa, pasca penetapan empat orang tersangka, masing-masing I Tjahyadi dan Jhony Wahyudi dari pihak PT. AAI, Harry A.R. Kaho dan Paulus Stev. Messakh dari Bank NTT, terkesan belum ada langkah lanjutannya yang diketahui khalayak. Tak mengherankan jika kemudian proses hukum terkait kasus ini dinilai lamban. Bahkan memunculkan rumor kasus ini bakal berujung diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan.

Terkait rumor itu, Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Carlos A.M. de Fatima, telah membantahnya ketika ditemui wartawan diruang kerjanya pekan lalu. Carlos menegaskan proses hukum kasus ini tetap berjalan, namun hingga kini masih menunggu penilaian dan pendapat ahli dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.

Baca Juga:  Kawangu-Tana Rara, Proyek Jalan atau Deker?

“Kasus inikan harus dicermati dan diteliti. Karena itu kita perlu mendapat masukan dari pakar atau ahli apakah kasus ini melanggar pasal 31 Undang-Undang Perbankan tahun 2010 atau tidak? Jadi silakan orang beranggapan dan mengeluarkan pendapat apapun, kasus ini hingga kini masih terus berproses,” tandasnya.(ion)

Komentar