Waingapu.Com – Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) dalam proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek
pengadaan atau pembuatan hutan cendana yang dianggarakan oleh dinas Kehutanan Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, hingga kini terus dilakukan oleh jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu.
Demikian dikatakan Ciprian Caesar, Kasie. Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Waingapu, dalam konferensi Pers jelang akhir tahun 2015, di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Selasa (15/12) kemarin.
“Dugaan penyimpangan dalam pengadaan hutan cendana di Dinas Kehutanan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2013- 2014 dimana indikasi awalnya fiktif dan saat kita turun ke lokasi di kilometer 14 arah barat Kota Waingapu ternyata memang ada sebagian yang ada tanamannya. Ketika ditanya ke Dinas Kehutanan disebutkan tanaman yang lain terbakar karena pernah terjadi kebakaran padang di sekitar areal tersebut. Kami masih telusuri lebih jauh adakah berita acaranya jika memang demikian? Kami masih akan ambil keterangan dan bukti-bukti pendukung lainnya,” papar Caesar seraya menambahkan total anggaran untuk proyek dimaksud sebesar Rp.250 juta.
Sehubungan dengan minimnya kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Waingapu, sepanjang tahun 2015 ini, diakui oleh Carlos de Fatima, selaku Kejari setempat harus dilihat dari sisi positifnya.
“Memang sepertinya sedikit kasus korupsi yang ditangani disini atau sangat minim. Itu berarti banyak pejabat dan banyak pihak ketiga yang tahu bahwa hukum itu ada. Sehingga mereka dalam melaksanakakn proyek itu hati-hati. Kami memang menerima laporan dan kami dalami dan terjun ke lapangan dan hasilnya memang tidak sesuai dengan laporan. Kami kerja optimal bukan karena pesan sponsor melainkan secara profesional, proporsional dan obyektif,” jelas Fatima dalam komferensi pers yang juga dihadiri Kasie. Intel, Nur Eka Firdaus dan Kasie Pidum, Iwan Kurniawan itu.(wyn)