Dua Jaksa & Brimob Kawal TSK Korupsi Dinas PPO Sumba Timur ke Kupang

oleh
oleh
Brimob dan Jaksa Kawal YW

Waingapu.Com – Selasa (21/09) sekira pukul 06:28 WITA, lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemkab. Sumba Timur, NTT, digiring petugas menuju pesawat Wings Air yang akan menerbangkannya ke Kupang. Ke lima oknum itu merupakan tersangka (TSK) Korupsi penyelewengan pengelolan gaji ASN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (Din – PPO) tahun anggaran 2019 lalu. Nampak dua jaksa dan dua anggota Brimob mengantar dan mengawal ke lima TSK yang karena perbuatannya diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 7,3 Miliar itu.

Dua jaksa yang saat itu mengantar para tersangka itu masing-masing, Kasie. Pidum Muhammad Ronny dan Kasie. Intel. Doniel Ferdinand. Terpantau saat itu, sebelum memasuki ruang check in, ke lima tersangka  saat diturunkan dari mobil hitam bernopol ED. 1014 WA, langsung digiring menuju ruang rapid test bandara Umbu Mehang Kunda (UMK) – Waingapu. 

Baca Juga:  Surat Suara Mulai Disortir KPUD

Beberapa saat sebelum memasuki ruang keberangkatan, para TSK diperkenankan sejenak bertemu dengan keluarga mereka yang nampak mengantar di bandara. Peluk dan cium dalam suasana haru nampak kala itu. Setibanya di bandara El Tari Kupang, para tersangka itu akan dititpkan di Rutan Kupang sebelum jalani sidang pada Pengadilan Negeri Tipikor – Kupang. 

“Rencananya setiba di Kupang akan dititipkan di rumah tahanan Kelas II B – Kupang, sambil  menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor,” ungkap singkat  Kasie. Intel Kejari Sumba Timur, Doniel Ferdinand, sembari berlalu menuju  ruang keberangkatan penumpang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima  ASN yang ditetapkan sebagai TSK itu masing-masing MMM, YRP, HP, AP, YW. Kelimanya ditahan sejak Selasa (18/05) malam lalu. “ Berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Din-PPO (kini Dinas Pendidikan) Kabupaten Sumba Timur, tahun anggaran 2019, ditemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 7.306.120.900,” tandas Kejari Sumba Timur, Okto Rikardo, ketika menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (18/09) silam. (ion)

Baca Juga:  Kejari Sumba Timur Limpahkan Tiga TSK Korupsi ADD Wahang Ke Pengadilan Tipikor

Komentar