Kasus Korupsi di Din-PPO Sumba Timur, Kejaksaan Mungkinkan Penyitaan Aset

oleh
oleh
Okto Rikardo

Waingapu. Com – Terus bergulirnya proses hukum dugaan korupsi pengelolaan dan penyelewengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Din-PPO) tahun anggaran 2019 silam, yang melibatkan lima ASN aktif, berpotensi terjadinya penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo kepada para wartawan.

“Penyitaan aset dari para terdakwa itu dimungkinkan, semua nanti akan tergantung dinamika persidangan. Apalagi ini nanti terdakwa yang satu akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya. Dari situ nanti akan bisa dilihat, apakah dari uang hasil  korupsi itu ada terdakwa yang membelanjakannya untuk barang atau jenis aset lainnya. Sidang yang rencananya akan dimulai minggu depan akan terus berdinamika,” papar Okto Rikardo, Selasa (21/09) siang lalu di lobby kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Baca Juga:  Lima ASN Aktif Ditahan Kejari Sumba Timur Terkait Dugaan Korupsi Selewengkan Gaji

Okto yang kala itu didampingi Vendy Trilaksono, Kasie. Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, itu   sebelumnya mengatakan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk selesaikan pemberkasan. Karena kata dia semuanya dibatasi dengan waktu dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dinamika dalam proses hukum nantinya, yang mana bisa ditemukan fakta-fakta dalam persidangan di PN Tipikor, akan bisa menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. 

“Terhadap pemeriksaan saksi dan terdakwa nanti bisa saja terungkap, misalnya ada terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan atau turut serta lakukannya ada membeli barang atau aset lainnya, tentu akan kami tunggu penetapan dari hakim. Jika hakim perintahkan untuk penuntut umum lakukan sita harta atau aset terdakwa, tentu akan kami lakukan,” tandasnya.

Baca Juga:  Ini Duet Tersangka Korupsi Pengadaan CBP Bulog Sumba Timur, Masihkah Ada yang Nyusul?

Untuk diketahui dalam kasus ini, lima ASN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Berkas kelimanya telah pula dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang. Nantinya kelima oknum itu, akan didakwa dalam persidangan. Total ada 53 orang menjadi saksi dalam kasus ini dimana diantaranya saksi mahkota, atau para terdakwa yang menjadi saksi bagai terdakwa lainnya.  

“Saksinya banyak dan terdakwanya juga tidak sedikit, ini pasti tidak akan sebentar proses persidangannya atau akan memakan waktu. Semuanya akan terbuka dalam prosesnya,” pungkas Okto. (ion)

Komentar