Terkait Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Bupati sumba Timur Terbitkan Intruksi berfokus pada Perlindungan

oleh
Tambang emas ilegal dan masa gambaran ancaman bagi masa depan lingkungan Sumba (Foto: ilustrasi istimewa)

Waingapu.Com-Pemerintah Kabupaten Sumba Timur akhirnya mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Melalui Instruksi Bupati Nomor 203 Tahun 2026, seluruh aktivitas pertambangan mineral logam tanpa izin resmi dinyatakan dilarang total di seluruh wilayah kabupaten.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penyelamatan lingkungan, khususnya di kawasan Wanggameti yang merupakan bagian dari Taman Nasional Matalawa (TN Matalawa). Wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan konservasi dengan fungsi ekologis vital bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat Sumba Timur.

Instruksi yang ditandatangani oleh Bupati Umbu Lili Pekuwali ini tidak hanya menyasar aktivitas penggalian, tetapi juga seluruh rantai kegiatan pertambangan ilegal, mulai dari pendulangan, penggunaan alat berat, hingga distribusi hasil tambang.

Pemerintah menilai aktivitas tambang ilegal telah merambah wilayah sensitif seperti hutan konservasi, daerah aliran sungai, dan kawasan hulu yang menjadi sumber air bersih bagi masyarakat.

Direktur Koppesda, Deni Karanggulimu, yang dihubungi terpisah wartawan dan dimintai tanggapannya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting demi masa depan Sumba Timur. “Langkah ini penting bagi masa depan Sumba Timur,” ujarnya.

Menurut Deni, persoalan tambang emas ilegal tidak hanya berkaitan dengan legalitas, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup generasi mendatang. “Kepentingan utama bukan soal legal atau tidak legal, tetapi bagaimana aktivitas tambang emas dengan segala dampak negatifnya tidak boleh ada di Sumba,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kawasan Wanggameti saat ini berada dalam kondisi rentan akibat tekanan aktivitas manusia. Jika tidak segera dihentikan, kerusakan ekologis dapat memicu krisis air bersih serta menurunnya produktivitas pertanian.

Instruksi Bupati juga memerintahkan camat, kepala desa, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dalam bentuk apa pun, termasuk sebagai pemodal maupun distributor.

“Hentikan sudah, yang menambang, membeli, mengedarkan, semuanya,” kata Deni dengan nada tegas.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak lagi mentolerir praktik pertambangan ilegal. Kini, perhatian publik tertuju pada efektivitas implementasi kebijakan tersebut.

Jika pengawasan berjalan konsisten, langkah ini diyakini dapat menjadi titik balik dalam upaya pelestarian lingkungan di Sumba Timur.(ion)