Waingapu.Com-Puluhan sopir angkutan pedesaan yang tergabung dalam Garda Energi Masyarakat Selatan (GEMS) mendatangi Kantor Bupati Sumba Timur, Kamis (21/5/2026) siang lalu. Mereka datang membawa keresahan panjang tentang sulitnya memperoleh BBM subsidi yang kini dibatasi lewat Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib namun penuh tuntutan moralitas. Massa membawa poster dan spanduk bernada kritik terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi NTT yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil di wilayah pelosok Sumba Timur.
Saaat tiba bersama sejumlah armada angkutan pedesaan wilayah selatan di halaman Kantor Bupati Sumba Timur, orator dan sejumlah sopir mengaku aturan baru tersebut membuat mereka semakin kesulitan menjalankan aktivitas transportasi dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Koordinator Lapangan aksi, Andreas Ninggeding, dalam orasinya menegaskan bahwa Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para sopir angkutan yang bergantung pada BBM subsidi.
“Peraturan Gubernur NTT No 13 Tahun 2025 dalam pembuatan dan penerapannya wajib taat aturan. Pertanyaannya adalah siapakah subjek hukum yang berwenang menetapkan kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi secara limitatif,” tegas Andreas di hadapan massa aksi.
Menurut Andreas, kebijakan tersebut hanya memberi ruang bagi kelompok tertentu seperti kendaraan plat kuning, nelayan, dan usaha mikro untuk mendapatkan BBM subsidi. Sementara masyarakat lain yang juga bergantung pada transportasi darat justru terancam kehilangan akses.
Ia menyebut kondisi masyarakat di wilayah selatan Sumba Timur sangat berbeda dengan daerah perkotaan. Jarak tempuh yang jauh dan minimnya akses ekonomi membuat BBM menjadi kebutuhan vital untuk menopang kehidupan warga.
“Kalau akses BBM dipersulit, maka aktivitas ekonomi masyarakat juga lumpuh. Ini bukan hanya soal kendaraan, tetapi soal kehidupan masyarakat kecil di pelosok,” ujarnya.
Dalam aksi itu, sejumlah poster dibentangkan massa. Salah satu tulisan yang paling mencolok berbunyi, “Kendaraan Plat Luar Bukan Musuh Daerah: Tolak Pembatasan BBM Subsidi”.
Massa aksi juga mempertanyakan dasar hukum pembatasan BBM subsidi berdasarkan asal plat nomor kendaraan dan kepatuhan pajak daerah. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam Peraturan Presiden yang mengatur distribusi BBM subsidi.
“Dalam Peraturan Presiden tidak membatasi hak subsidi berdasarkan status ketaatan pajak daerah maupun asal plat nomor kendaraan. Lalu mengapa Gubernur membuat aturan yang mengatur hal-hal itu,” kata Andreas.
Ia bahkan menyinggung asas hukum “Lex Superior Derogat Legi Inferior”, yakni aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, yang menerima massa aksi bersama Sekda Umbu Ngadu Ndamu, mengapresiasi demonstrasi yang berlangsung damai dan tertib.
Umbu Lili mengakui distribusi BBM di wilayah selatan memang menjadi persoalan serius yang membutuhkan solusi bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Akan ada evaluasi rencana kuota BBM kita khusus untuk angkutan umum. Hanya saya belum sepakat angkutan umum mana yang dikasih kenaikan,” kata Umbu Lili.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin pembagian kuota dilakukan secara sembarangan karena berpotensi memicu antrean panjang dan kelangkaan BBM seperti yang pernah terjadi beberapa bulan lalu.







