Waingapu.Com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur (Sumtim) – NTT, hingga kini terus mendalami kasus dugaan penyimpangann pengelolaan gaji ASN tahun anggaran 2019. Kasus ini ditenggarai melibatkan oknum Dinas Pendidikan dan juga bendahara gaji serta operator gaji pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumtim Okto Rikardo, menyampaikan hal itu kepada wartawan, melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Roesli Pringga Jaya, Kamis (11/02) lalu.
“Sejak memulai penyelidikan, sudah 35 orang yang kita periksa, sementara masih berstatus saksi. Dari jumlah itu ada 10 orang saksi yang kita periksa sejak hari Senin (08/02) kemarin. Kita sekarang lagi menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan,” kata Roesli.
Selain itu, Roesli yang didampingi Kasie. Intel Kejari, Doniel Ferdinand, di runa gkerjanya itu juga menjabarkan, 10 orang saksi yang beberapa hari terakhir diperiksa itu, terdiri dari para ASN yang namanya dicatut, juga beberapa ahli waris dari ASN yang telah meninggal dunia. Tak hanya itu, juga ada yang telah pensiun bahkan yang telah dipecat karena alasan tertentu, serta mengundurkan diri, namun nama mereka masih tercantum pada daftar gaji di tahun 2019 silam.
“Dari pemeriksaan yang telah berlangsung, ditemukan alat bukti bahwa memang untuk yang sudah meninggal juga pensiun dan hal lainnya seperti dipecat, cuti diluar tanggungan negara, serta mengundurkan diri, jika berdasarkan SK, mereka sebenarnya tidak boleh menerima. Tapi oleh bendahara dan operator gaji BKAD tetap dimasukan dalam daftar gaji. Kenyataannya mereka yang namanya dimasukan itu tidak pernah menerima, pertanyaannya dimana uang tersebut?” papar Roesli.
Keterangan ahli kedepannya akan sangat perlu untuk dimintakan penyidik, demikian Roesli. Selain itu kata dia, sejumlah pejabat yang terkait juga akan dipanggil dan dimintai keterangannya.
“Kita juga akan panggil dan mintai keterangan para pejabat yang punya kewenangan mulai Kepala Dinas Pendidikan, PPK, Bendahara, juga Kepala BKAD, Kuasa BUD, operator SIMDA. Setelah itu nantinya baru kita menentukan siapa yang paling bertangunggjawab dalam kaitan dengan penetapan tersangka, kalau saling melempar, nanti kita lihat saja,” tandasnya.
Diakui Roesli maupun Doniel, penyidik Kejari memang masih memfokuskan pada kasus dugaan penyimpangan pengelolaan gaji ASN pada Disdik Sumtim tahun anggaran 2019. Penyimpangan itu berupa kelebihan pembayaran gaji ASN sebesar 700 juta rupiah. “Kita fokus di tahun anggaran 2019 dulu,” timpal Roesli diamini Doniel. (ion)