Diberi Tenggat Hingga 10 Desember, KPK Tekan Pemda Sumba Timur Tuntaskan Aset yang Dikuasai Mantan Pejabat

oleh
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria bersama tim bertemu dengan Sekda Sumba Timur-Foto: Doc. KPK

Waingapu.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tenggat tegas hingga 10 Desember 2025 bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk menuntaskan seluruh persoalan aset daerah yang masih dikuasai mantan pejabat dan pihak lain. Ultimatum ini disampaikan langsung oleh Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2025 di Waingapu.

Penegasan itu juga kembali disampaikan Dian saat bertemu dengan media ini, Jumat (21/11/2025) petang tadi. Dikatakannya, dua aset tanah milik Pemda yang hingga kini masih dikuasai mantan Ketua DPRD dan mantan bupati harus segera ditertibkan. Keduanya, sebut Dian telah diminta menandatangani perjanjian sewa sebagai bentuk kepastian hukum.

Bila hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada penyelesaian, KPK menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. “Jika tidak selesai sampai 10 Desember, opsi pelaporan ke APH atas dugaan penggelapan aset terbuka lebar,” tegas Dian.

Selain itu, menurut rilis yang juga diterima media ini, KPK juga memberi perhatian pada aset pemerintah yang dikuasai masyarakat. Di Kecamatan Kanatang, seluas 240 hektare lahan pemerintah belum diamankan, sementara di Payeti, Waingapu, sekitar 2.000 meter persegi juga belum diberi tanda batas. KPK meminta Pemda segera memasang plang dan memetakan pihak-pihak yang menguasai aset tanpa dasar hukum.

Tenggat yang diberikan bukan sekadar formalitas. Menurut Dian, batas waktu tersebut penting untuk memastikan bahwa penertiban aset berjalan konkret, bukan hanya tercatat sebagai rencana. “Penataan aset ini harus bergerak dalam tempo yang jelas. Kalau tidak, kita akan terus berputar dalam lingkaran masalah yang sama setiap tahun,” ujarnya.

Selain persoalan aset, KPK juga menyampaikan batasan waktu terkait penagihan tunggakan retribusi kendaraan dinas oleh ASN di Setwan DPRD, Bagian Umum Setda, dan Dinas Kesehatan. Pemda diminta memastikan penyelesaian tunggakan sebelum proses pemberian TPP berikutnya. Bila tidak, pemotongan TPP akan diberlakukan secara otomatis sebagai bentuk penegakan disiplin.

Dalam rapat yang dihadiri legislatif, Forkopimda, Kantah, dan KPP Sumba Timur, KPK menegaskan bahwa tenggat-tenggat ini merupakan upaya mempercepat penataan tata kelola daerah. Fokus utama lembaga antikorupsi itu adalah mencegah celah penyalahgunaan aset dan menutup peluang kerugian daerah.

KPK juga memberi batas waktu bagi perangkat daerah untuk memperbarui data aset dan melaporkannya selama rangkaian pendampingan KPK pada 20–22 November 2025. Dian mengingatkan agar tidak ada OPD yang bekerja setengah hati. “Deadline itu dibuat agar semua bergerak. Kalau tidak dikunci dengan waktu, pembenahan hanya jadi wacana,” kata Dian.

Dalam rilis itu juga disampaikan itikad baik dari Pemkab melalui Wakil Bupati, Yonathan Hani. Disebutkan bahwa Pemkab akan memanfaatkan tenggat ini sebagai momentum pembenahan total. “Kami tidak ingin ada satu pun aset daerah yang tercecer. Tenggat itu menjadi komitmen kerja kami,” tegas Wakil Bupati.

Dengan batas waktu yang tinggal hitungan minggu, Pemda menghadapi tantangan nyata untuk menuntaskan beragam persoalan aset yang sudah menahun. KPK menilai keberhasilan memenuhi deadline tersebut akan menjadi indikator penting keseriusan Sumba Timur dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.(ion)

Komentar