Sungguh Miris, Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak di Sumba Timur Tergolong Tinggi

oleh
oleh
Muhamad Rony

Waingapu.Com – Kasus pelecehan seksual dalam bentuk pencabulan, persetubuhan dan pemerkosaan pada anak termasuk tinggi angkanya atau memprihatinkan pada tahun 2021 di Kabupaten Sumba Timur, NTT. Hal itu nampak dari data yang diperoleh media ini dari Kejaksaan Negeri setempat dalam memproses hukum kasus yang ada kaitannya dengan 13 perkara terkait penegakan Undang-Undang Perlindungan anak.

“Untuk periode bulan Januari hingga awal Juni tahun 2021 ini saja sebanyak ada 13 kasus yang tersangkut dengan tindakan pidana yang diatur dalam Undag-Undang Pelindungan anak. Dan berasal dari berbagai daerah di Sumba Timur,” jelas Okto Rikardo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, melalui Doniel Ferdinand, Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari, Selasa (15/06) siang lalu.

Baca Juga:  Warga Kahali Deklarasikan Petisi Desa Layak Anak

Doniel yang saat itu didampingi Muhamad Rony, Kasie. Pidana Umum (Pidum) itu lebih jauh menjelaskan, untuk tahun 2021 hingga awal bulan Juni saja sduah 10 kasus yang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan.

“Sekitar 10 kasus sudah divonis dipengadilan. Sementara da tiga kasus masih berporoses. Itu bisa kita asumsikan dalam satu bulan bisa terjadi dua atau lebih kasus pelecehan seksual pada anak terjadi di Sumba Timur. Belum lagi jika mau ditelisik lebih jauh, bisa saja ada kasus atau perkara yang telah terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah ditingkat penyidikan,” papar Muhamad Rony.

Masih dijelaskan Rony, klasifikasi untuk pelakunya ada 10 kasus pelakunya adalah orang dewasa dan ada tiga kasus pelakunya masih kategori anak-anak.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelecehan pada Ibu 4 Anak, Oknum Pejabat BPN Sumba Timur Dilaporkan ke Polisi

“Jika pelakunya dewasa sudah divonis dengan rata-rata10 tahun penjara. Kalau pelakunya anak-anak rata-rata divonis tiga hinggaa empat tahun,” ujar Rony diamini Doniel.

Ditanya data kasus serupa pada tahun 2020 lalu, data yang ada menyebutkan sebanyak 23 perkara yang masuk dan telah divonis di Pengadilan.

“Tahun 2020 lalu yang telah kita majukan ke pengadilan dan divonis sebanyak 23 perkara dimana 20 diantaranya pelakunya orang dewasa dan tiga lainnya pelakunya masih kategori anak-anak. Dari total perkara sebanyak 20 persen adalah terkait tindakan pidana pencabulan, dan 80 persen sisanya persetubuhan atau pemerkosaan pada anak,” urai Rony. (ion)

Baca Juga:  Selayang Pandang Lembaga Advokasi ‘Peracik Kado’ Bagi PT. MSM

Komentar