Seratus Desa di Sumba Timur akan Laksanakan Pilkades Serentak, ASN Boleh Ikut Bertarung

oleh
oleh
Yakobus Yiwa

Waingapu.Com – Sebanyak 100 Desa di Kabupaten Sumba Timur, NTT, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2021 ini. Terkait hajatan itu, kini telah mulai berproses. Menariknya dalam moment politik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa ikut pula bertarung merebut kursi nomer satu di tingkat desa. Demikian dijelaskan Yacobus Yiwa, Asisten I (satu) pada Sekretariat Daerah (Setda) Sumba Timur.

“Panitia nanti dipilih dan ditentukan dari Desa, selanjutnya Bimtek sebagai panitia. Sebenarnya dilaksanakan tahun lalu, tapi karena Pilkada lalu, jadi baru dilaksanakan tahun ini. Nanti rencananya serentak pada tanggal 25 Agustus,” jelas Yacobus, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya pekan lalu itu.

Baca Juga:  Oknum Pol-PP Sumtim, Anggota Jaringan Sindikat Pencurian Ternak

Lebi lanjut Yacobus mengatakan, perangkat aturan telah diberikan hingga ke tingkat desa untuk dijadikan panduan. Dan untuk Pilkades kali ini, para ASN juga bisa untuk ikut ‘pertarungan’ dalam ajang Pilkades.

“ASN bisa ikut, tapi harus ijin atau ajukan permohonan ke Bupati. Kalau diijinkan boleh ikut. PTT juga boleh ikut, sudah banyakmalah yang mau atau niat untuk ikut. Kalau ASN , saya sempat lihat ada tiga yang ajukan permohonan, bisa saja bertambah nanti,” imbuhnya.

Tidak hanya ASN dan PTT, para anggota BPD bisa pula untuk ikut dalam Pilkades, namun syaratnya harus ajukan surat pengunduran diri ke Bupati. “BPD kan SK Bupati juga jadi harus ajukan pengunduran diri ke Bupati,” timpal Yakobus yang pernah menjabat Kepala BKPMD itu.

Baca Juga:  Lopo di Pantai Londa Lima Terbakar, Seorang ASN Diamankan Aparat Polres Sumba Timur

Masih jelas Yacobus, siapapun yang memenuhi syarat, bisa untuk ambil bagian dalam pesta politik di tingkat desa itu. Domisili, kata dia tidak lagi menjadi syarat mutlak bagi para kontestan.

“Yang penting punya KTP-WNI. Darimana saja boleh, asal umurnya minimal 25 tahun, dan pendidikan minimal SMP atau sederajat,” ujarnya.

Untuk calon incumbent ataupun aparat desa, ada syarat tambahan berupa rekomendasi dari inspektorat.

“Khusus aparat desa atau mantan kepala desa yang masih ingin maju harus dapat memberikan surat rekomendasi dari inspektorat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tak pernah bermasalah menyangkut administrasi keuangan di desa. Karena ada kepala desa yang dapat temuan tapi belum diselesaikan pertangungjawabannya. Lunasi dan tunntaskan dulu kewajibannya, jangan ikut Pilkades, jangan sampai dia pakai modal itu untuk ikut bertarung,” pungkas Yacobus. (ion-ped)

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Door to Door Tetap Dilaksanakan Polres Hingga Jelang Natal

Komentar