Waingapu.Com – Postingan terkait ‘penjualan pulau Sumba’ yang ditampilkan pada situs www.privateislandsonline.com, Minggu(07/02) malam lalu, tak dinyana sempat menjadi bahasan sejumlah kalangan. Juga menjadi topik berita aneka media massa cetak dan elektronik, juga bahan diskusi di dunia maya. Hal itu juga menjadi perhatian Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) – NTT. Pasalnya, sebagai organisasi publik lingkungan hidup dan perlindungan wilayah Kelola rakyat, tahu betul bahwasanya hukum, peraturan dan perundang-undangan di Indonesia tidak memperbolehkan privatisasi pulau.
Dalam rilis yang diterima media ini, Senin (09/02) malam lalu, WALHI – NTT melalui Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, sebagai narahubung juga direktur eksekutif, mempertanyakan siapa oknum yang mengobral pulau tersebut. Tak hanya itu, Umbu Wulang mematikan oknum tersebut sudah memahami betul dimana itu pulau Sumba bersama potensi yang dimilikinya.

Dipaparkan Umbu Wulang, pulau Sumba saat ini bagaikan primadona baru yang membutuhkan polesan tangan-tangan terampil sehingga menampilkan Sumba yang lebih eksotis. Sumba sebut dia, menjadi primadona baru, tidak terlepas dari pemberitaan salah satu media Jerman pada tahun 2017 silam yang menjadikan Pulau Sumba sebagai salah satu pulau terindah di dunia. Tak heran jika kemudian pulau Sumba kian terkenal dan banyak di kunjungi para pelancong manca negara juga lokal.
Potensi pulau Sumba juga kian terkespos ke dunia luar. Yang mana tentunya, kata Umbu Wulang menarik bagi para pemilik modal untuk memperlebar sayap investasinya di bidang pariwisata. Keunikan yang dimiliki seperti, Sabana yang luas, pantai yang masih alami, budaya khas, kian melengkapi ketertarikan para pemodal untuk memiliki aset di Pulau Sumba.
Pada bulan juli 2020, Sebut Umbu Wulang, WALHI NTT pernah melakukan diskusi lintas Kabupaten dengan topic “Privatisasi Pesisir Pulau Sumba”. Beberapa nara sumber dari empat Kabupaten di Sumba dilibatkan. Hal tersebut dilakukan melihat fakta bahwa sudah hampir 80% pesisir pulau Sumba telah terjual kepada para pemilik modal (Kapitalis) baik mancanegara maupun lokal. Diskusi tersebut mengajak publik melihat persoalan yang ada bahwa kekayaan alam yang dimiliki, sesungguhnya bukan milik masyarakat Sumba lagi. Karena itu, bagi pemerintah selaku pemegang mandat rakyat, demikian lanjut Umbu Wulang, harusnya mengambil tindakan preventif terhadap upaya-upaya perampasan ruang hidup rakyat, ekosistem Sumba seluruhnya dengan modus investasi pariwisata.
Aktifitas penjualan pesisir Pulau Sumba, demikian papar Umbu Wulang, sebenarnya sudah berlangsung sejak dari tahun awal 1990-an dan puncaknya yaitu ‘obral’ pulau Sumba seluruhnya.
“Kejadian ini, juga postingan tentang penjualan pulau Sumba, penting menjadi refleksi bagi masyarakat Sumba,” tandasnya.
“Kejadian ini mengajarkan kita bahwa pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki telah salah kaprah dan kebablasan. Terbuka lebarnya ruang privitasi yang berlangsung lama dan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah menjadikan pulau ini dikuasai oleh para pemilik modal, “ imbuh Wulang dalam rilisnya itu.
WALHI NTT, demikian Umbu Wulang menyampaikan beberapa tuntutan dan rekomendasi, kepada Pemerintah Pusat, Pemprop. NTT dan seluruh Pemkab. Se – Sumba juga aparat penegak hokum untuk melakukan tindakan hukum terhadap oknum yang telah menayangkan penjualan pulau Sumba pada situs online dimaksud. Karena hal tersebut merupakan pelecehan eksistensi seluruh masyarakat bersama eksosistem didalamnya.
Selain itu, WALHI NTT juga meminta Pemprop. NTT dan Pemkab. Se – Sumba melakukan tindakan prenventif dengan mengidentfikasi dan menginventarisir semua potensi pulau Sumba dan mengatur bentuk pemanfaatannya. Juga membuat atau membentuk satu kebijakan terpadu dalam melindungi pulau Sumba bersama eksositemnya. (ion)