Polda NTT Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan terhadap Hewan, Kasus Monyet di Malaka Jadi Perhatian

oleh
Aniaya monyet, dua warga diproses hukum Polres Malaka-Foto: ilustrasi instimewa

Malaka, Waingapu.Com-Kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor kera di Kabupaten Malaka mendapat perhatian serius dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua warga Desa Rainawe diamankan aparat kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap satwa.

Kedua terduga pelaku diamankan Polres Malaka pada Kamis (22/1/2026) pagi di Dusun Raihenek, Kecamatan Kobalima. Penindakan dilakukan oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam setelah menerima informasi terkait dugaan kekerasan terhadap satwa.

Dikutip dari Tribrata News Polda NTT disebutkan, terduga pelaku masing-masing berinisial JX (35) dan JRD (18). Keduanya diketahui merupakan warga setempat dengan latar belakang sebagai petani dan pelajar.

Informasi awal menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi dua hari sebelumnya. Seekor kera diduga dianiaya menggunakan senapan angin dan kayu, tindakan yang kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh langkah cepat yang diambil Polres Malaka dalam menangani perkara tersebut.

“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan,” kata Henry dengan nada tegas.

Menurutnya, kekerasan terhadap satwa bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak secara serius. Penanganan kasus ini, lanjut Henry, menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga ketertiban dan keadilan.

Ia menambahkan, proses hukum akan dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Malaka. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan saat kejadian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap satwa dan tidak mengambil tindakan sendiri di luar hukum,” ujarnya.

Henry menekankan, setiap persoalan yang berpotensi melanggar hukum sebaiknya dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.

Penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi serta mengkaji unsur pidana yang dapat diterapkan dalam kasus ini. Hasil penyidikan akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.(ion)