Kadis Pendidikan Sumba Timur: Cermati Ulang Mutasi Guru dan Ambil Langkah Koreksi

oleh
Penataan ulang dan mutasi korektif jadi prioritas Imanuel Takandjanji paska ditunjuk jadi Kadis Pendidikan Sumba Timur-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com-Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, Imanuel Takandjanji, menegaskan bahwa langkah penataan ulang mutasi guru yang sedang dilakukan bukanlah bentuk pembatalan kebijakan sebelumnya, melainkan tindakan korektif untuk memperbaiki ketidaktepatan di lapangan.

“Ini mutasi korektif, tanpa kita menyalahkan mutasi yang lalu,” kata Imanuel saat ditemui wartawan, Kamis (22/1/2026) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, sejak menjabat, pihaknya langsung melakukan inventarisir menyeluruh terhadap penempatan guru yang dilakukan pada Oktober 2025 dan Januari 2026. Hasilnya, ditemukan sejumlah guru tidak memperoleh jam mengajar akibat ketidakseimbangan penempatan.

“Sudah kami inventarisir dengan baik, baik guru PNS maupun PPPK,” ujarnya.

Imanuel mengakui, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap hak guru, terutama sertifikasi yang mensyaratkan jumlah jam mengajar tertentu.

“Nah itu yang kami koreksi. Supaya hak-hak teman-teman guru tetap terpenuhi,” katanya.

Ia menyebutkan, jumlah guru yang terdampak berada di kisaran 40 hingga 50 orang. Sebagian telah menyampaikan langsung keluhan, sementara sebagian lainnya belum.

“Kalau guru datang menyampaikan, tentu akan lebih mudah kami mencermati,” jelasnya.

Penataan ulang ini, lanjut Imanuel, dilakukan dengan tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk meminta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dari sisi aturan, diberikan ruang. Setelah tiga bulan, penataan kembali bisa dilakukan,” terangnya.

Ia memastikan, guru yang terlanjur dimutasi dan tidak mendapat jam mengajar akan diberikan solusi berupa penugasan sementara.

“Kami akan keluarkan SK penugasan sementara ke sekolah yang tersedia,” ujarnya.

Masa penugasan sementara tersebut bersifat transisi dan hanya berlaku maksimal tiga bulan.

“Setelah tiga bulan, kami tetapkan secara definitif,” tambahnya.

Imanuel menekankan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas layanan pendidikan di Sumba Timur.

“Prinsip keadilan harus berjalan. Semua anak berhak atas pendidikan yang layak,” pungkasnya.(ion)

Komentar