Tinggal Hitung Jam, TSK Korupsi di Dinas PPO Sumba Timur Akan Diberangkatkan

oleh
oleh
Tersangka Penyelewengan Gaji ASN

Waingapu.Com – Lima oknum ASN aktif yang ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan gaji ASN di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Din-PPPO) Sumba Timur, NTT akan segera diberangkatkan ke Kupang. Tinggal hitungan jam saja, ke limanya akan diterbangkan dan selanjutnya direncanakan akan dititip di Lapas Penfui – Kupang.

Kepada wartawan, Jumat (17/09) siang lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo, melalui Kasie. Intel Kejari, Doniel Ferdinand, menyatakan kelima TSK direncanakan akan diberangkatkan ke Kupang, Selasa (21/09) pagi nanti.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres dan juga Brimob untuk mengawal nantinya. Rencananya akan diberangkatkan dengan Wings Air,” tukas Doniel.

Baca Juga:  Jelang New Normal, Sumba Tengah Tetap ‘Waspadai’ Sumba Timur

Dihubungi terpisah, Adrianus Gabriel yang merupakan anggota tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Yusuf Waluwanja, mantan Kepala Dinas PPO yang menjadi satu dari lima TSK membenarkan kliennya akan diberangkatkan ke Kupang Selasa esok.

“Masih belum pasti apa esok saya juga akan ke Kupang mendampingi Pak Yusuf. Tapi yang pasti nanti di Kupang tim kuasa hukum kami siap mendampingi beliau dalam proses persidangan,” tandas Adrianus, Senin (20/09) malam tadi.

Dari balik handphonenya, Adrianus juga menegaskan perihal keberangkatan kliennya ke Kupang justru didapatkan dari kliennya.

“Saya sekarang di Polres Sumba Timur dengan Pak Yusuf. Saya justru tahu tentang keberangkatan itu dari beliau bukan dari pihak Kejaksaan. Jadi dari kejaksaan hingga kini baik lisan dan tulisan belum ada pemberitahuan ke kami,” tukas Adrianus yang merupakan satu dari anggota tim pengacara dari kantor pengacara Fredik Jaha dan rekan itu.

Baca Juga:  Optimalkan Pembayaran Pajak Di Sumba Timur, Bupati Harap PT. MSM Pindah Alamat

Dalam kesempatan itu, Adrianus juga mengaku rencana keberangkatan kliennya esok juga menciptakan ras kehilangan dalam ruang tahanan Polres Sumba Timur.

“Ini banyak tahanan di sini yang menyebutkan rasa kehilangan jika nanti esok Pak Yusuf diberangkatkan ke Kupang. Mereka katakan telah menjalin komunikasi yang baik dan erat dengan Pak Yusuf selama di tahan di sini. Selain dituakan, juga Pak Yusuf yang selalu memimpin doa dan ibadah bersama para tahanan di sini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, merujuk hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Din-PPO (kini Dinas Pendidikan) Kabupaten Sumba Timur, tahun anggaran 2019, ditemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 7.306.120.900,-. Dalam kasus ini, lima ASN aktif ditetapkan sebagai TSK dan ditahan sejak Selasa (18/05) lalu. Sejak ditetapkan menjadi TSK, kelimanya ditahan di Rutan Polres setempat. (ion)

Baca Juga:  Kejari Gandeng Inspektorat, Telusuri Dugaan Korupsi ADD Desa Laimeta

Komentar