Waingapu.Com – Setelah lebih dari 50 hari menjadi tahanan Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT terkait dugaan keterlibatan dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) Peternakan Pada Dinas Peternakan setempat yang didanai APBN tahun 2012 silam senilai Rp. 4,5 milyar, tersangka Francis Isliko akhirnya ‘berdendang’ via testimoninya dari balik jeruji sel.
Marselina Andryani, isteri Iskiko, dalam jumpa pers di kediaman mereka di RT 01 RW 01 Kelurahan Prailiu-Waingapu, Rabu (20/08) petang lalu menyerahkan testimoni itu. “Suami saya, juga kami keluarga hanya mohon keadilan melalui testimoni ini. Saya bukan minta suami saya bebas, tapi tolong hukum diterapkan seadil -adilnya jangan tebang pilih,” tandas Marselina dengan suara serak tercekat menahan kegundahan.
Marselina lebih jauh menuturkan, suaminya yang merupakan staf pada Dinas Peternakan Sumtim itu, karena ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Keuangan/kegiatan (PPK) dalam proyek Bansos itu melalui SK revisi dari Kementrian Pertanian RI berdasarkan usulan revisi sebelumnya yang dibuat oleh Yunus D. Wulang selaku Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Sumtim, tentunya tidak bekerja hanya atas kemauannya sendiri, melainkan atas arahan pimpinan dan pejabat dilingkup Dinas Peternakan setempat.
“Masa dana sebesar empat miliar lebih suami saya kelola sendiri, Dinas ada Kuasa Pengguna Anggarannya yakni Kadis. Kenapa mereka tidak tersentuh hukum sementara suami saya suda 54 hari ditahan?” tandas Marselina.
Adapun garis besar dari testimoni yang ditandatangani oleh Francis Isliko, cukup gamblang menjelaskan peran sejumlah petinggi Dinas Peternakan setempat, mulai dari Kadis, Yunus D. Wulang, sekretaris Dinas (Sekdis) Dominggu Ara, juga Kepala Bidang Produksi, Umbu Kudu Kapita.
Testimoni setebal 12 halaman itu juga mengemukakan sinyalemen perbuatan terindikasi Korupsi – Kolusi dan Nepotisme (KKN) dimana sebagian desa penerima bantuan disebutkan telah disetting Kadis dan Kabid. Produksi sehingga bantuan justru tidak tepat sasaran.
Penyusunan calon lokasi dan calon penerima ternak untuk Kecamatan Umalulu disinyalir dilakukan di rumah Mertua Kadis. Bahwa nama -nama yang diberikan juga hanya nama titipan nama, bahwa yang sebanrnya mendapatkan nanti adalah Kepala Dinas. Informasi yang saya dapat bahwa Kadis memakai nama ponakan isterinya atau bahkan hampir sebagian yang menerima bantuan adalah keluarga isteri Kadis. Jadi diatas kertas nama ponakannya namun sebenarnya Kadislah yang menerimanya,” papar Isliko dalam testimony itu.
Hal serupa juga terjadi di Pahunga Lodu, yang melibatkan Kepala Bidang Produksi, Umbu Kudu Kapita demikian jelas Isliko, dibagian lain testimoni itu.
Sekdis, Dominggu Ara, juga disebutkan dalam testimoni itu, diantaranya sebagai pembuat konsep Rencana Usulan Kelompok (RUK). Isliko menyatakan hanya mengetik konsep yang telah ditulis tangan sebelumnya oleh Sekretaris Dinas.
Kadis Peternakan Sumtim, Yunus D. Wulang yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (22/08) siang tadi membantah isi testimoni itu. “Saya tidak pernah melakukan semua itu, saya juga sudah pernah dua kali dipanggil penyidik dan telah saya jelaskan semuanya. Itu kan keterangan yang bersangkutan,” tandasnya.
Bantahan serupa juga dikemukakan oleh Kabid. Produksi Umbu Kudu Kapita yang ditemui terpisah. Sementara itu, Sekdis Dominggus Ara tidak berada di kantor saat hendak ditemui sejumlah awak media.(ion)