Waingapu.Com – Pasca ditetapkannya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemkab.Sumba Timur (Sumtim) – NTT sebagai Tersangka (TSK) Korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, mendapat atensi serius dari Khristofel Praing selaku Bupati Sumtim. Selain mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, pihaknya juga memastikan tidak akan menyiapkan pendampingan hukum bagi kelima ASN dimaksud.
“Kita menghargai langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum. Bagi kita itu adalah tindakan yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Karena kasus ini adalah kasus korupsi kita juga terikat dengan aturan. Dan dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi itu membatasi, jadi kita taat azas, dan tidak melakukan pendampingan hukum karena ini kasus korupsi,” tegas Khristofel pada wartawan di ruang kerjanya Jumat (21/05) siang lalu.
Sehubungan dengan kasus dimaksud dimungkinkan adanya pengembangan bahkan potensi adanya tersangka baru, yang didahului dengan panggilan terhadap sejumlah ASN guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, juga direspon positif Khristofel. Ia memastikan akan menghormati dan memberikan support bagi penyidik selaku aparat penegak hukum menjalan tugasnya.
“Kita akan memberikan support yang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum untuk berproses dan melakukan tindakan-tindakan hukum terkait dengan kasus ini,” tandasnya.
Adapun kelima orang ASN yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan gaji ASN di tahun anggaran 2019 silam di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, sebesar lebih dari Rp. 7,3 miliar itu, hingga kini masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sumtim. Kelimanya ditetapkan sebagai TSK oleh Kejari Sumtim pada Selasa (18/05) malam lalu. (ion)