Waingapu.Com – Dalam kaitan dengan pengungkapan dan penuntasan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Wahang tahun anggaran 2016, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur (Sumtim), NTT, juga telah memintai keterangan ragam elemen. Tak hanya masyarakat biasa dan aparat desa namun juga sejumlkah pejabat di lingkup Setda dan Pemkab. Sumtim. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Sehubungan dengan realita itu, Yacobus Yiwa, selaku Kepala Dinas (Kadis) PMD membenarkannya, ketika ditanya wartawan, pasca gelaran konferensi pers Bupati dan sejumlah pimpinann SKPD dan OPD, di aula setda Sumtim, Kamis (16/05) siang kemarin.
“Sebenarnya tahun anggaran 2017 barulah PMD tangani ADD, tahun – tahun sebelumnya masih di bagian Pemdes Setda. Sumba Timur. Sudah tiga kali saya dipanggil dan diambil keterangan. Yang terakhir Jumat lalu,” jelas Yacobus.
Lebih jauh urai Yacobus, sebelumnya dia dipanggil ketika mantan Kades Wahang dan juga Bendahara Desa masih berstatus saksi. Namun pada Jumat (10/05) lalu, ketika dipanggil Penyiidk Kejari untukk ketiga kalinya, Kades dan bendahara desa Wahang plus mantan Camat Pinu Pahar telah naik statusnya menjadi Tersangka (TSK) dugaan korupsi ADD Wahang Tahun anggaran 2016.
Yacobus juga mengakui menandatangani surat pernyataan kades dan juga bendahara desa Wahang. Surat pernyataan, yang pada intinya menyatakan kesanggupan kedua pejabat desa itu untuk memasukan SPj plus menyelesaikan tunggakan pekerjaan fisik di desa Wahang.
“Saya tolak, waktu itukan mereka (kades dan bendahara desa Wahang, – red) ajukan pencairan tahap satu ADD tahun 2017. Saya tolak karena tidak ada pengantar SPj dari Inspektorat, hanya rekomendasi camat untuk pencairan tahap satu 2017. Dipanggillah kita ke Asisten 1, mereka buat pernyataan, jadi kita (Kadis PMD dan Asisten 1, red) turut mengetahui dan tanda tangan dibawah pernyataan itu,” ungkapnya.(ion)