Bupati Sumba Timur Himbau Kades Optimalkan Keberadaan TP4D

oleh
oleh
Gidion Mbilijora

Waingapu.Com – Realita adanya aparat desa bahkan kecamatan yang harus berhadapan dengan pertanggungjawaban hukum terkait dengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) terus dicermati oleh Bupati Sumba Timur (Sumtim), NTT, Gidion Mbiliyora. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah wartawan media cetak dan elektronik serta online di aula Setda Sumtim, Kamis (16/05) lalu. Sehubungan dengan hal itu, Bupati menghimbau para aparat desa mengoptimalkan fungsi dan tugas serta keberadaan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Menurut Gidion, untuk mengantisipasi ke depannya tidak lagi terjadi permasalahan atau kasus seperti yang menimpa pada mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa (Bendes) Wahang, plus terseretnya Mantan Camat Pinu Pahar dalam proses hukum, sangat penting untuk melibatkan TP4D.

Baca Juga:  Ini Hasil Razia Sajam, Miras & BBM
Kades Sumba Timur

“Dengan TP4D sebenarnya keberadaannya membantu desa khususnya aparat. Hanya kadang di desa dengar kata jaksa, sudah rasa tidak nyaman memang, padahal Jaksa dalam TP4D itu bisa membantu dan bisa diajak konsultasi tentang rencana kegiatan atau program, hingga paling tidak meminalisir dampak terjerat hukum,” tandas Gidion.

Dalam konferensi pers itu, yang juga dihadiri Asisten III, Ishack Raga Koda, Asisten II, Umbu Maramba Memang, dan sejumlah Kepala Dinas serta pimpinan SKPD dan OPD, selain meminta aparat desa untuk optimalkan keberadaan TP4D, Gidion juga menegaskan optimalisasi peran TP4D juga untuk Dinas, Badan dan Kantor.

“Sebenarnya kehadiran TP4D bukan untuk memproses hukum tapi untuk membantu sedari awal pelaksanaan tender berbagai kegiatan, ringkasnya seperti itu. Jadi bukan hanya untuk ADD saja. Tentunya adanya standar – standar tertentu baru bisa diproses hukum oleh penegak hukum dan itu tentu tidak bisa kita intervensi kewenangannya. Makanya sedari awal dilibatkan, dan bisa berkonsultasi pada TP4D. Pelibatan TP4D itu contohnya sudah dimulai oleh Dinas Transnaker, misalnya,” paparnya.

Baca Juga:  PT. Mitra Akui Batu Diambil PadaTiga Lokasi Di Sumba Barat & SBD

Terkait dengan pendampingan hukum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat hukum, Gidion menyatakan akan dikaji lebih lanjut termasuk untuk pengangaran atau pembiayaan. “Di bagian hukum kita, belum dianggarkan untuk pembiayaan pendampingan hukum bagi ASN. Biasanya kalau perkara perdata dan Tata Usaha Negara, itu pengacara pemerintah yaitu kejaksaan. Saya tidak terlalu mengerti aturan tentang ini, tapi ke depan mungkin bisa melalui Korpri pembiayaan untuk pendampingan hukum bagi setiap ASN yang terkena masalah pidana,” urainya.(ion)

Komentar